Tugas Tambahan yang diakui di Dapodik 2017

Sesuai dengan edaran kemdikbud sebelumnya dalam permendikbud No. 4 Tahun 15 tugas tambahan guru yang diakui adalah wali kelas, membina OSIS, guru piket, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan tutor.

Namun pada tahun 2017 ini hal itu tidak berlaku lagi, karena telah terbit Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah


Tugas Tambahan yang diakui adalah: 

1. Kepala Sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)

2. Narasumber nasional/Instruktur Nasional/Tim Pengembang/Mentor untuk guru Wakil Kepala Sekolah (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:
a. SD Tidak ada wakil kepala Sekolah
b. SMP Minimal 1 orang, maksimal 3 orang
c. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang

3. Kepala perpustakaan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK (12 jam)

4. Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang SMP dan SMA/SMK (12 jam)

5. Untuk SMP 1 orang Kepala Laboratorium

6. Untuk SMA sejumlah Program Perminatan/Program Keahlian yang ada di sekolah

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama