Hal itu berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor V-26-30/V.30-7/99 Tanggal 24 Februari 2017 tentang proses penyelesaian NIP CPNS Daerah dari Tenaga Kesehatan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan dari Pegawai Tenaga Kontrak (PTT).
Menurut Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, waktu penyelesaiannya yang ditetapkan dalam Surat Kepala BKN terbagi ke dalam tiga tahapan.
Salah satunya apabila usul penetapan NIP disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN pada Februari 2017, maka TMT-nya 1 Maret 2017.
Sementara itu, apabila usul penetapan NIP disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN pada Maret 2017, maka TMT-nya 1 April 2017.
Di sisi lain, apabila usul penetapan NIP disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN pada April 2017, maka TMT-nya 1 Mei 2017.
"Jadi nanti, gajinya dihitung sesuai TMT. Misalnya TMT 1 Maret, berarti gajinya dihitung per 1 Maret juga," terang Ridwan, Rabu (26/4).
Titik penyebaran penempatan 39.090 dokter, dokter gigi, dan bidan dari tenaga kesehatan PTT mencakup tiga provinsi dan 472 kota/kabupaten.
Daerah itu tersebar mulai dari kawasan Barat hingga wilayah timur Indonesia.
"Pemerintah memprioritaskan penyebaran tenaga kesehatan dari PTT ini untuk ditempatkan di kota/kabupaten," tandasnya.
Sumber: http://www.jpnn.com/news/gaji-cpns-bidan-ptt-dihitung-mulai-1-maret
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani