Syarat Calon Guru: Wajib Ikut Pendidikan Profesi (PPG)


JAKARTA – Jalan yang harus ditempuh para calon guru kian panjang. Selain pendidikan sarjana, kini ada syarat pendidikan profesi yang wajib diikuti. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) rupanya mengadopsi syarat pendidikan profesi sebagaimana yang diterapkan untuk profesi dokter. 

Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti menyatakan, sebelumnya untuk bisa berprofesi guru, lulusan sarjana pendidikan cukup mengikuti program sarjana mendidik di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal. ”Namun, berdasar evaluasi, rupanya masih kurang,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (28/4). 

Menurut Ali, para guru juga harus menguasai kompetensi pedagogik, yakni kemampuan untuk mendidik dan membimbing siswa dalam proses belajar mengajar di sekolah. Selain itu, UndangUndang 14/2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan agar guru memiliki sertifikat profesi. ”Karena itulah, calon guru harus ikut pendidikan profesi guru (PPG),” katanya. 

Ali menyatakan, kompetensi pedagogik itulah yang akan dimasukkan ke program PPG. Mereka yang ingin menjadi guru wajib mengikuti program dua semester tersebut. 

PPG direncanakan menganut sistem asrama. ”Nanti dibimbing untuk meningkatkan kompetensi jadi guru dari segi sikap, karakter, dan cara mengajar,” jelasnya. Ali mengakui, program itu tidak mudah. Apalagi untuk penyiapan tenaga pengajar pada program studi yang mulai dibuka bebas pada Juni 2017. 

Padahal, pemerintah ingin rasio dosen dan mahasiswa bisa lebih baik. Saat ini rasio dosen dan mahasiswa untuk program studi ilmu eksak adalah 1:25. Sedangkan untuk ilmu sosial, rasionya mencapai 1:35. ”Rasio harus diperbaiki agar pengajaran lebih fokus,” ucapnya. 

Kabag Perencanaan Sumber Daya Iptek Kemenristekdikti Agus Susilo Hadi menambahkan, rintisan program itu sejatinya sudah dimulai. Ada 3 ribu sarjana pendidikan yang menempuh program PPG di 23 perguruan tinggi. ”Hanya memang tahun ini baru resmi dibuka,” ujarnya. 

Rencananya, 10 ribu kuota PPG dibuka secara umum. Dengan peningkatan hingga tiga kali lipat tersebut, tentu dibutuhkan jumlah perguruan tinggi yang lebih banyak. Karena itu, pemerintah berencana menggandeng perguruan tinggi swasta untuk bisa menyelenggarakan PPG.

 ”Mutu perguruan tinggi swasta ini tentu harus sama dengan rintisan. Kami masih mengevaluasi mana saja yang sesuai dan mumpuni. Mulai jumlah dosen, kualifikasi dosen, hingga sarana dan pasarana,” terangnya. Agus mengungkapkan, program itu diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru di semua jenjang. 

Mulai PAUD (pendidikan anak usia dini) hingga sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat. ”Wajib punya sertifikat didik,” tandasnya. Program itu mendapat dukungan penuh dari Ikatan Guru Indonesia (IGI). Ketua Umum Pengurus Pusat IGI Muhammad Ramli Rahim sepakat PPG itu wajib dijalani sarjana pendidikan. 

”Guru kan itu sebagai profesi. Jadi, harus profesional. Sama juga dengan sarjana hukum, kan tidak bisa langsung jadi pengacara, harus ikut pendidikan profesi dulu,” jelasnya. 

Sumber: Jawa Pos 29 Apr 2017

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama