Sama halnya dengan lulusan PPG dari program SM-3T yang sudah berjalan lima angkatan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi juga akan memberikan gelar “Gr” untuk lulusan Guru Profesional dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan bersubsidi.
Hal ini sesuai dengan info resmi yang dipublish dalam situs resmi http://ppg.ristekdikti.go.id
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan bersubsidi (bantuan pendidikan) yang dirancang untuk menghasilkan guru profesional dengan bergelar “Gr”.Kenapa diberi gelar GR?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG) pada pasal 14,
Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan dibelakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.
dan pada ijazah lulusan pun dituliskan:
".....dinayatakan sebagai GURU PROFESIONAL Bidang Studi ........., dan kepadanya dierikan sebutan Guru (Gr) beserta hak dan wewenang yang melekat pada sebutan tersebut.Jadi saat ini guru bukan hanya bergelar S.Pd. Lagi tapi sudah ditambah dengan Gr. jadinya S.Pd.,Gr.
Makin Keren saja :)
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani