PENGUMUMAN
Nomor: 555.2/143.1/DKI-PS/V/2017
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PENERIMAAN TENAGA KONSULTAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENGEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
Mengingat masih adanya data pelamar yang belum diverifikasi dari data surat elektronik (eMail), maka dilakukan perubahan pengumuman dengan Nomor: 555.2/143/DKI-PS/V/2017 tanggal 05 Mei 2017 tentang Penerimaan Tenaga Konsultan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pengembangan Dan Implementasi E-Government Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada lampiran daftar pelamar seleksi administrasi.
Dan berdasarkan surat pengumuman Nomor. 555.2/137/DKI-PS/IV/2017 tentang Seleksi Terbuka Penerimaan Tenaga Konsultan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pengembangan Dan Implementasi E-Government Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan surat lamaran yang dikirimkan melalui email (kominfopessel.2017@gmail.com), sebagai berikut;
1. Seleksi Administrasi
Tanggal Seleksi: 26 s/d 30 April 2017 (23.59 wib terakhir)
Tempat Seleksi : email (kominfopessel.2017@gmail.com )
2. Jumlah Pelamar : 111 orang
3. Lulus Administrasi : 80 Orang
4. Tidak Lulus Administrasi : 31 Orang
(Daftar pelamar terlampir)
5. Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi akan dikirimkan Kartu Ujian yang telah dibuat
oleh Panitia Seleksi ke email pelamar, dan pelamar wajib menempelkan Foto (Ukuran 4 x 6)
di Kartu Ujian tersebut dan membawanya saat Ujian TKD.
Kepada peserta yang lulus seleksi administrasi untuk dapat mengikuti proses test selanjutnya, sebagai
berikut:
Test Kemampuan Dasar (TKD) (teori)
Hari/Tanggal : Minggu, 07 Mei 2017
Waktu : 10.00 WIB s.d Selesai
Tempat Seleksi : SMP Negeri 01 Painan
Pengumuman Lulus : 13 Mei 2017
Selama mengikuti Test Kemampuan Dasar (TKD), peserta test wajib mengikuti syarat sebagai
berikut:
1. Berpakaian Rapi,
Pria : Baju Kemeja dan Celana Dasar Kain Warna Gelap.
Wanita : Baju Kemeja dan Rok Dasar Kain Warna Gelap.
2. Membawa alat tulis untuk kebutuhan test ( pensil 2B, Pena dan penghapus).
3. Membawa Kartu Ujian dan Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, dll).
4. Pada saat ujian dilarang membawa/menggunakan Gadget/HP.
5. Bagi Peserta yang tidak mengikuti Test, dinyatakan gugur/tidak lulus.
Demikian pengumuman ini untuk dimaklumi.
Ditetapkan di : Painan
Pada Tanggal : 05 Mei 2017
KETUA,
EMIRDA ZISWATI,SE.,MM
Pembina Utama Muda
NIP.196511111990032006
Download Pengumuman lengkap: Download Disini
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani