Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
1.Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan
yang tercatat pada Dapodik di
2.bawah binaan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, kecuali guru pendidikan agama.
3.Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6.Memenuhi beban kerja Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan terhadap
a. Guru mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan
pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka
per minggu di satuan administrasi pangkal (satminkal) atau
membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan
konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 3 (tiga) orang pada jenjang SMP sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar
dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas)
rombongan belajar dapat memiliki paling banyak 2
(dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) lebih dari 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat
memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan
pendidikan;
2) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMA berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar
dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel
dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala
satuan pendidikan;
c) 19 (sembilan belas) sampai dengan 27 (dua puluh
tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 3 (tiga)
wakil kepala satuan pendidikan;
d) lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki
paling banyak 4 (empat) wakil kepala satuan
pendidikan;
3) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMK berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombel dapat
memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel
dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala
satuan pendidikan;
c) 19 (sembilan belas) sampai dengan 27 (dua puluh
tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 3 (tiga)
wakil kepala satuan pendidikan; d) lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki
paling banyak 4 (empat) wakil kepala satuan
pendidikan;
b. Guru mendapat tugas tambahan sebagai:
1) kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas
pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan
kewenangannya dapat mengangkat satu orang guru yang
memiliki kompetensi yang memadai sebagai kepala
perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
2) kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas
pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan
kewenangannya dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang
memiliki kompetensi yang memadai sebagai kepala
laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
3) Ketua program keahlian/program studi pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala
dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang
guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua
untuk setiap program keahlian/program studi.
4) Kepala bengkel atau sejenisnya pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala
dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang
guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai
Kepala untuk setiap bengkel atau sejenisnya pada SMK.
5) Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala
dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang
guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua
kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
memiliki beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
c. Guru bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus;
d. Guru bertugas pada satuan pendidikan khusus.
e. Guru bertugas pada pendidikan layanan khusus yang meliputi sekolah kecil, sekolah terbuka, sekolah darurat dan sekolah terintegrasi atau sekolah dalam bentuk lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak berada di daerah khusus, yang diusulkan oleh pemerintah daerah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
f. Guru bertugas yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional antara lain:
1) Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2) Guru yang ditugaskan menjadi Guru di negara lain atas
dasar kerjasama antarnegara.
g. Guru mendapat tugas tambahan dengan persetujuan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan dalam pelaksanaan diklat kurikulum atau program-program lain yang menunjang kepentingan nasional.
h. Guru mendapat tugas tambahan dengan persetujuan dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan
sebagai narasumber/instruktur nasional, fasilitator, atau mentor
Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan dengan kewajiban
melaksanakan beban kerja paling sedikit 18 (delapan belas) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
i. Guru produktif pada struktur program kurikulum kelompok C
yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki
keterampilan atau budaya khas daerah dapat melaksanakan
tugas mengajar:
1) sesuai dengan jumlah rombel yang dimiliki oleh SMK; atau
2) praktik yang dapat dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang
guru sesuai dengan kebutuhan keahlian.
j. Guru yang sedang melaksanakan program keahlian ganda.
Pelaksanaan tugas tambahan guru dilaksanakan pada satuan
administrasi pangkalnya.
7. Memiliki nilai hasil penilaian pretasi kerja paling rendah Baik.
8. Tidak beralih status dari Guru atau pengawas sekolah.
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan
pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau
legislatif.
11. Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi Guru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- 9 -
13. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang
sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat
pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, maka tunjangan profesinya
dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok.
Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya
tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
14. Bagi Guru PNSD yang saat ini berada dalam golongan ruang II, masih
dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan
kepangkatannya, memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan
sertifikat pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Bagi PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang saat ini
berada dalam golongan ruang II, masih dalam proses penyesuaian
terhadap golongan ruang dan kepangkatannya, memiliki kualifikasi
akademik S-1/D-IV, memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai
dengan sertifikat pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Lampiran 1 Permendikbud Nomor 012 Tahun 2017
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani