Namun menurut Kepala Sub Bagian (Kasubag) hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi, banyak pelamar CPNS tersebut yang melakukan kesalahan, diantaranya salah mengirimkan dokumen atau berkas ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ada banyak berkas lamaran CPNS yang masuk ke BKN, seharusnya tidak dikirim ke sini,” ujar Diah melalui pesan singkat, Senin (7/8).
Lebih lanjut, Diah menyampaikan mengenai prosedur pendaftaran CPNS di dua instansi pemerintahan, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Mahkamah Agung (MA).
“Yang pertama, registrasi seharusnya online. Untuk website pun sudah kami informasikan ke publik. Lalu kedua, untuk Kemenkumham, S1 saja yang diminta unggah berkas via online, untuk Berkas lamaran tersebut dikirim melalui PO BOX dari masing-masing wilayah yang dituju dengan judul pengumuman penerimaan CPNS 2017 Kementerian Hukum dan HAM RI,” tambah Diah.
Sebelum melakukan pendaftaran, menurut Diah, ada baiknya para calon pelamar membaca prosedur-prosedur registrasi yang sudah banyak dipublikasi secara masif, baik melalui website pemerintah maupun swasta.
“Agar tidak ada lagi kesalahan pengiriman oleh calon pendaftar karena kalau salah pelamar juga yang rugi. Dan, selalu waspada terhadap oknum-oknum nakal yang mengatasnamakan instansi terkait,” ujar Diah mengingatkan.
Sebagaimana diketahui pemerintah membuka 19.200 formasi CPNS untuk Kemenkumham dan MA. Pendaftaran dilakukan mulai 1-31 Agustus 2017 melalui www.sscn.bkn.go.id.
Prosedur Pendaftaran CPNS MA dan Kemenkumham
Untuk Mahkamah Agung, harus menyampaikan surat lamaran tertulis dengan melampirkan beberapa berkas berupa:
- dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online,
- surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI,
- fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir,
- surat keterangan akreditasi dari BAN PT,
- pas foto terbaru ukuran 4cm x 6cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah dan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto tersebut.
Adapun untuk pelamar pada lingkungan Kemenkumham, pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III dan SLTA, wajib mengirimkan berkas berupa:
- surat lamaran yang diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta bermaterai Rp6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dengan format surat lamaran yang dapat diunduh di laman https://sscn.bkn.go.id,
- fotokopi KTP, fotokopi ijazah/STTB, fotokopi ijazah SD, ijazah SLTP dan ijazah SLTA,
- surat pernyataan bermaterai Rp6.000,-, pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar bagi kualifikasi Diploma III/D-III dan SLTA/Sederajat,
- dan lembar bukti pendaftaran.
Apabila terdapat hal-hal yang masih memerlukan penjelasan terkait persyaratan pelamaran tersebut, pelamar dapat menghubungi call center Kementerian Hukum dan HAM yakni (021) 5253004 (ext 310) dan Mahkamah Agung pada nomor 082110891729.
Sumber resmi: http://setkab.go.id/seharusnya-melalui-po-box-banyak-pelamar-cpns-salah-kirim-berkas-lamaran-ke-bkn/
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani