Jika bermasalah dengan NIK dan KK saat melakukan pendaftaran CPNS, pelamar bisa menghubungi “Halo Dukcapil” ke nomor 1500-537 atau melalui WhatsApp dan pesan singkat di nomor 08118005373.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) membuka layanan aduan bagi pelamar yang menghadapi persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) saat mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pendaftar CPNS yang mengalami kendala NIK dan KK dapat langsung menyampaikan permasalahan/pengaduan lewat link berikut:
Wilayah Pusat:
Wilayah Daerah:
Pelamar bisa menghubungi “Halo Dukcapil” ke nomor 1500-537 atau melalui WhatsApp dan pesan singkat di nomor 08118005373. Layanan ini juga bisa dijangkau melalui Facebook dengan akun Ditjen Dukcapil, di Twitter @ccdukcapil dan melalui email ke [email protected].
Berdasarkan rilis yang diterima Tirto pada Kamis (10/8/2017), sejak pendaftaran online lewat portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) BKN dibuka pada 1 Agustus 2017, persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi kendala terbanyak yang dikeluhkan pelamar.
Hal itu diketahui dari rekap pengaduan pelamar yang disampaikan kepada helpdesk SSCN BKN, baik yang disampaikan secara langsung ke kantor BKN maupun melalui telepon dan melalui media sosial. Ketidaksesuaian antara nomor NIK dengan KK berdampak kepada tidak bisanya pelamar melakukan pendaftaran di website https://sscn.bkn.go.id.
Selain itu ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir di KTP dengan database Ditjen Dukcapil juga menjadi salah satu keluhan pelamar. Diakui beberapa pelamar, data yang disampaikan kepada Dinas Dukcapil sudah tepat namun ketika mereka sudah berhasil mendaftar, namun belum masuk tahap login, muncul data dari database Dukcapil yang berbeda dengan data yang terdapat pada KTP pelamar.
Oleh karena itu, jika pelamar mengalami persoalan NIK dan KK, pelamar diharapkan mengadukan melalui link di atas atau bisa juga melalui layanan “Halo Dukcapil”.
Pendaftaran CPNS online di Kemenkumham dan Mahkamah Agung masih berlangsung hingga 31 Agustus 2017. Berdasar data SSCN BKN per 9 Agustus 2017 pukul 17.12 WIB, posisi yang paling banyak diminati oleh pelamar yakni penjaga tahanan atau sipir penjara.
Berdasarkan rilis yang diterima Tirto, pelamar CPNS untuk posisi di Kementerian Hukum dan HAM paling banyak berasal dari Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah 32.073, paling rendah dari Provinsi Kalimantan Utara dengan jumlah pelamar 443.
Sementara, jika dilihat dari rentang usia, lebih dari 75.000 pendaftar berada di rentang usia 23-25 tahun. Kendati demikian, berdasarkan data BKN, jumlah pelamar sejak pendaftaran CPNS dibuka 1 Agustus lalu terus menurun. Di hari pertama, jumlah pendaftar mencapai lebih dari 100.000, di hari ini, jumlah pendaftar tercatat kurang dari 50.000.
Sumber: https://tirto.id/laporkan-ke-dukcapil-jika-terkendala-nik-saat-mendaftar-cpns-culD
Pendaftar CPNS yang mengalami kendala NIK dan KK dapat langsung menyampaikan permasalahan/pengaduan lewat link berikut:
Wilayah Pusat:
- http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/halo-dukcapil-layanan-call-center-ditjen-dukcapil-kemendagri
Wilayah Daerah:
Pelamar bisa menghubungi “Halo Dukcapil” ke nomor 1500-537 atau melalui WhatsApp dan pesan singkat di nomor 08118005373. Layanan ini juga bisa dijangkau melalui Facebook dengan akun Ditjen Dukcapil, di Twitter @ccdukcapil dan melalui email ke [email protected].
Berdasarkan rilis yang diterima Tirto pada Kamis (10/8/2017), sejak pendaftaran online lewat portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) BKN dibuka pada 1 Agustus 2017, persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi kendala terbanyak yang dikeluhkan pelamar.
Hal itu diketahui dari rekap pengaduan pelamar yang disampaikan kepada helpdesk SSCN BKN, baik yang disampaikan secara langsung ke kantor BKN maupun melalui telepon dan melalui media sosial. Ketidaksesuaian antara nomor NIK dengan KK berdampak kepada tidak bisanya pelamar melakukan pendaftaran di website https://sscn.bkn.go.id.
Selain itu ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir di KTP dengan database Ditjen Dukcapil juga menjadi salah satu keluhan pelamar. Diakui beberapa pelamar, data yang disampaikan kepada Dinas Dukcapil sudah tepat namun ketika mereka sudah berhasil mendaftar, namun belum masuk tahap login, muncul data dari database Dukcapil yang berbeda dengan data yang terdapat pada KTP pelamar.
Oleh karena itu, jika pelamar mengalami persoalan NIK dan KK, pelamar diharapkan mengadukan melalui link di atas atau bisa juga melalui layanan “Halo Dukcapil”.
Jumlah Pendaftar CPNS Hingga Hari Ini
Hingga hari ini, Kamis (10/8/2017), jumlah pendaftar CPNS yang diterima oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara total 536.504. Dari jumlah total tersebut, pendaftar yang memasukkan lamaran di Kemenkumham 519.836 dan Mahkamah Agung 16.668.Pendaftaran CPNS online di Kemenkumham dan Mahkamah Agung masih berlangsung hingga 31 Agustus 2017. Berdasar data SSCN BKN per 9 Agustus 2017 pukul 17.12 WIB, posisi yang paling banyak diminati oleh pelamar yakni penjaga tahanan atau sipir penjara.
Berdasarkan rilis yang diterima Tirto, pelamar CPNS untuk posisi di Kementerian Hukum dan HAM paling banyak berasal dari Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah 32.073, paling rendah dari Provinsi Kalimantan Utara dengan jumlah pelamar 443.
Sementara, jika dilihat dari rentang usia, lebih dari 75.000 pendaftar berada di rentang usia 23-25 tahun. Kendati demikian, berdasarkan data BKN, jumlah pelamar sejak pendaftaran CPNS dibuka 1 Agustus lalu terus menurun. Di hari pertama, jumlah pendaftar mencapai lebih dari 100.000, di hari ini, jumlah pendaftar tercatat kurang dari 50.000.
Sumber: https://tirto.id/laporkan-ke-dukcapil-jika-terkendala-nik-saat-mendaftar-cpns-culD
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani