1. Peserta Pos Tes PKB 2017 adalah guru yang sudah masuk dalam komunitas dan tuntas mengikuti PKB 2017;
2. Peserta POS Tes PKB 2017 adalah guru yang pernah mengikuti UKG 2015 dan tidak melakukan perubahan jenjang pendidikan/ mata pelajaran (mapel);
3. Peserta Pre Tes PKB 2017 meskipun diperkenankan sebagai peserta PKB 2017 belum bisa mengikuti POS Tes PKB 2017 karena datanya belum terproses di SIM UKG online / hasil analisis pre tesnya belum diketahui.
Pengajuan Peserta Pos Tes PKB 2017
1. Pengajuan peserta Postest berikut TUK nya dikordinir oleh dinas pendidikan (disdik);
2. pengajuan peserta postest dilakukan paling lambat t hari jam kerja sebelum jadwal Postest PKB 2017;
3. Pengajuan peserta postest PKB 2017 menggunakan form standar
4. Pastikan seluruh peserta yang diajukan adalah peserta UKG 2015 yang tidak melakukan perubahan jenjang / mapel (gunakan referensi data di file "Data UKG 2015");
5. Hindari double ID peserta yang diajukan, jika ada satu saja peserta maka sistem tidak dapat memprosesnya;
6. Pengajuan TUK baru yang akan digunakan sebagai TUK POSTEST PKB 2017 dilakukan paling lambat 15 hari sebelum jadwal postest PB 2017;
7. Pengisian kode TUK dalam form usulan postest mengacu daftar TUK
8. Pengisian kode modul dalam form usulan postest mengacu pada file daftar mata ujian post test PKB 2017.
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani