Mekanisme Postes PKB 2017








Kriteria Peserta Pos Tes PKB 2017

1. Peserta Pos Tes PKB 2017 adalah guru yang sudah masuk dalam komunitas dan tuntas mengikuti PKB 2017;

2. Peserta POS Tes PKB 2017 adalah guru yang pernah mengikuti UKG 2015 dan tidak melakukan perubahan jenjang pendidikan/ mata pelajaran (mapel);

3. Peserta Pre Tes PKB 2017 meskipun diperkenankan sebagai peserta PKB 2017 belum bisa mengikuti POS Tes PKB 2017 karena datanya belum terproses di SIM UKG online / hasil analisis pre tesnya belum diketahui.

Pengajuan Peserta Pos Tes PKB 2017

1. Pengajuan peserta Postest berikut TUK nya dikordinir oleh dinas pendidikan (disdik);

2. pengajuan peserta postest dilakukan paling lambat t hari jam kerja sebelum jadwal Postest PKB 2017;

3. Pengajuan peserta postest PKB 2017 menggunakan form standar

4. Pastikan seluruh peserta yang diajukan adalah peserta UKG 2015 yang tidak melakukan perubahan jenjang / mapel (gunakan referensi data di file "Data UKG 2015");

5. Hindari double ID peserta yang diajukan, jika ada satu saja peserta maka sistem tidak dapat memprosesnya;

6. Pengajuan TUK baru yang akan digunakan sebagai TUK POSTEST PKB 2017 dilakukan paling lambat 15 hari sebelum jadwal postest PB 2017;

7. Pengisian kode TUK dalam form usulan postest mengacu daftar TUK

8. Pengisian kode modul dalam form usulan postest mengacu pada file daftar mata ujian post test PKB 2017.

Sumber:  SIMPKB GURU PEMBELAJAR LOMBOK UTARA

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama