Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat,XL,Tri, dan Smartfren Via Website

Sesuai dengan edaran KOMINFO melalui media cetak, elektronik dan via SMS bahwa mulai 31 Oktober 2017, Seluruh pengguna layanan seluluer indonesia diwajibkan mendaftarkan lagi SIM-nya untuk validasi dengan nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan KK. Ini berlaku untuk pelanggan baru dan lama. Jika tidak, SIM seluler akan BLOKIR secara bertahap!

Untuk meregistrasi kertu via SMS silahkan baca tutorial:  Cara Registrasi Ulang Kartu TELKOMSEL Dengan NIK dan KK.

Cara Registrasi Ulang Kartu Via Website adalah sebagai berikut:


1. TELKOMSEL
https://mobi.telkomsel.com/ulang

2. INDOSAT
https://indosatooredoo.com/…/knowledge-manag…/faq-registrasi

3. XL
https://registrasi.xl.co.id/ulang

4. TRI
https://registrasi.tri.co.id/

5. SMARTFREN

https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama