Sesuai dengan edaran KOMINFO melalui media cetak, elektronik dan via SMS bahwa mulai 31 Oktober 2017, Seluruh pengguna layanan seluluer indonesia diwajibkan mendaftarkan lagi SIM-nya untuk validasi dengan nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan KK. Ini berlaku untuk pelanggan baru dan lama. Jika tidak, SIM seluler akan BLOKIR secara bertahap!
1. TELKOMSEL
https://mobi.telkomsel.com/ulang
2. INDOSAT
https://indosatooredoo.com/…/knowledge-manag…/faq-registrasi
3. XL
https://registrasi.xl.co.id/ulang
4. TRI
https://registrasi.tri.co.id/
5. SMARTFREN
https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Untuk meregistrasi kertu via SMS silahkan baca tutorial: Cara Registrasi Ulang Kartu TELKOMSEL Dengan NIK dan KK.
Cara Registrasi Ulang Kartu Via Website adalah sebagai berikut:
https://mobi.telkomsel.com/ulang
2. INDOSAT
https://indosatooredoo.com/…/knowledge-manag…/faq-registrasi
3. XL
https://registrasi.xl.co.id/ulang
4. TRI
https://registrasi.tri.co.id/
5. SMARTFREN
https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani