Terkendala Sertifikat Pendidik, Kemdikbud Minta Kemen-PANRB Permudah Persyaratan Penerimaan CPNS Guru


Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) untuk mempermudah persyaratan perekrutan guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Di antaranya terkait syarat mengantongi sertifikat profesi guru. Kemendikbud berharap Kemen-PANRB menangguhkan sementara kewajiban tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, jika persyaratan tersebut tetap dimasukkan, Indonesia akan kekurangan jumlah guru PNS. Pasalnya, tahun depan, sebanyak 51.458 guru PNS akan pensiun. Sementara itu, guru honorer yang memenuhi semua persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS sebanyak 2.992 orang.

Ia mengatakan, tiga syarat utama menjadi guru CPNS yakni berusia maksimal 33 tahun, mengantongi ijazah sarjana, dan lulus sertifikasi profesi guru. “Jumlah guru honorer ada tak kurang dari 750.000 orang, tapi sebagian besar dari mereka belum lulus sertifikasi. Jika syarat sertifikasi guru bisa ditangguhkan, ada sekitar 350.000 guru honorer yang siap diangkat jadi CPNS. Sehingga pada saat berusia 35 tahun, jika lulus sertifikasi bisa diangkat jadi PNS,” kata Hamid di Kantor Kemendikbud Senayan, Jakarta, Sabtu, 25 November 2017.

Ia menuturkan, perekrutan guru CPNS akan direalisasikan tahun depan. Menurut dia, penangguhan syarat lulus sertifikasi guru masih dibahas intensif bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Jadi belum final karena dalam perekrutan guru CPNS, pemerintah juga harus mengacu pada UU Guru dan Dosen. Penangguhan itu sifatnya usulan dari kami,” ujarnya.

Kemendikbud mencatat, total guru honorer yang ada saat ini mencapai 732.833 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 383.609 guru mengantongi ijazah sarjana tapi belum lulus sertifikasi profesi guru. Sedangkan sebanyak 349.224 guru honorer belum pantas untuk diangkat menjadi CPNS.

Perlu duduk bersama


Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, sistem otonomi daerah membuat pemerintah pusat memiliki keterbatasan terkait pengambilan kebijakan. Menurut dia, kepastian perekrutan CPNS juga harus disepakati dengan pemerintah provinsi, kota dan kabupaten. Pasalnya, untuk guru jenjang SMA sederajat, berada di bawah binaan pemerintah provinsi. Untuk SD dan SMP sederajat, menjadi tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten.

“Jadi kaitan soal status guru itu tidak mutlak hanya di Kemendikbud. Karena itu, untuk memecahkan masalah guru ini perlu duduk bersama dengan kementerian terkait. Kemen-PANRB soal berapa jumlah yang bisa direkrut, Kemenkeu terkait masalah anggarannya. Tidak kalah penting juga dengan Kemendagri karena dengan adanya otonomi daerah,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah terus mengevaluasi semua kebijakan terkait upaya mewujudkan pendidikan nasional yang merata dan berkualitas, termasuk upaya untuk mensejahterakan guru. Menurut dia, harus terus meningkatkan kompetensi dan menjadi teladan bagi siswa dalam mengimplementasikan penguatan pendidikan karakter.

“Momentum HGN ini hendaknya kita jadikan sebagai refleksi apakah guru-guru kita sudah menjadi teladan bagi peserta didiknya, dan apakah kita juga sudah cukup memuliakan guru-guru kita yang telah berjuang untuk mendidik dan membentuk karakter kita sehingga menjadi pribadi tangguh dan berhasil. Peringatan HGN juga menjadi titik evaluasi yang strategis bagi pengambilan kebijakan pemerintah,” katanya.

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2017/11/26/permudah-persyaratan-penerimaan-cpns-guru-414558

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama