Semua Sarjana Kependidikan Harus Siap Ikuti PPG Kalau Ingin Jadi Guru


Terkait keluarnya Permenristekdikti No 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru yang harus segera diimplementasikan dalam waktu dekat, para calon guru atau sarjana kependidikan harus segera mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi calon peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra- Jabatan dan mengikuti PPG. "Kami (Universitas PGRI Semarang-UPGRIS) bersama 45 PTN/PTS yang merupakan penyelenggara Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) diundang Kemenristekdikti, pada Rabu (13/12) untuk mendapat penjelasan terkait peraturan tersebut. Karena itu, calon guru mulai sekarang harus mempersiapkan diri karena standardisasi ini tidak bisa ditawar lagi," jelas ungkap Rektor UPGRIS, Dr Muhdi SH Mhum, di kantornya Jl Sidodadi, Semarang, Kamis (14/12).

Hal itu diungkapkan Muhdi di sela-sela penjelasan rencana wisuda ke 60 yang akan diikuti oleh 629 mahasiswa di Balairung kampus tersebut, Sabtu (16/12). Muhdi mengemukakan Undang undang Guru dan Dosen menetapkan bahwa guru harus memiliki sertifikat pendidik. Untuk itu, lulusan S1 kependidikan yang ingin berprofesi sebagai guru harus mengikuti PPG pra Jabatan kurang lebih satu tahun sebagaimana saat ini dilakukan bagi peserta SM3T. Selain itu PPG pra jabatan bersubsidi akan segera berlangsung, akan diikuti pembukaan dibuka PPG prajabatan reguler.

"UPGRIS saat ini merupakan satu-satunya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jateng yang ditugasi sebagai penyelenggara PPG Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM3T)," paparnya.

Karena itu, Muhdi menegaskan, kepada para wisudawan S1 kependidikan harus arus mempersiapkan diri menghadapi seleksi calon peserta PPG pra Jabatan, dan mengikuti PPG. Hal ini juga tak terlepas dari kekurangan guru di Indonesia sebenarnya begitu besar, puncaknya disekitar tahun 2022-2023. "Pada tahun ini jumlah guru pensiun akan mencapai puncaknya. Sementara pengangkatan guru kedepan harus sudah bersertifikat pendidik," tandas Muhdi.

Data di Kementerian Pendidikan dan kebudayaan saat ini kekurangan guru PNS/ASN di sekolah negeri sebanyak 988.133 orang. Ada pun guru yang akan pensiun 2017 hingga 2021 sebanyak 295.779 orang. "Sehingga apabila tidak segera dilakukan pengangkatan PNS/ASN di sekolah negeri, pada tahun 2021 akan terjadi kekurangan guru sebanyak 1.283.912 orang," tambahnya.

Muhdi memaparkan karena guru adalah syarat dan faktor kunci terselenggaranya dan keberhasilan pendidikan, maka pemerintah harus segera melakukan pengangkatan memenuhi kebutuhan tersebut. "Sebab menurut peraturan bahwa pengangkatan guru di samping harus berkualifikasi pendidikan S1 juga bersertifikat pendidik (sertifikasi), maka pemerintah melalui LPTK harus segera melakukan sertifikasi yang saat ini harus melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan bagi calon guru tersebut," jelasnya.

Sumber: http://www.suaramerdeka.com/news/detail/9818/Sarjana-Kependidikan-Harus-Siap-Ikuti-PPG

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama