Persyaratan CPNS untuk Formasi Khusus Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2018



Inilah persyaratan CPNS untuk Formasi Khusus Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2018:
  • Disabilitas Fisik *): Surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
  • Putra Putri Papua/Papua Barat *): akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan merupakan keturunan Papua/Papua Barat dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
  • Lulusan Terbaik/Cumlaude *): Lulusan S1 berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) berasal dari Perguruan Tinggi akreditasi A/Unggul dan Program Stydi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
  • Diaspora: WNI yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan minimal selama 2 (dua) tahun. Tidak sedang menempuh post-doctoral yang dibiaya pemerintah.
  • Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional: Termasuk atlet berprestasi Internasional yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018.
  • Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II: Eks THK2 yag terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan.
Sumber: https://sscntraining.bkn.go.id/sscnPanselnas/registrasi.html

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama