19 September 2018 SSCN Siap Diakses, Pelamar Dipersilakan Cermati Syarat dan
Formasi Jabatan CPNS yang Dapat Dilamar
Portal Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) (SSCN) yang memfasilitasi
pendaftaran seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018, pada 19 September 2018 dapat
diakses publik. Dalam awal pembukaan portal SSCN ini, pelamar dipersilakan
mendalami informasi mengenai syarat dan formasi jabatan yang sudah tertera di
laman SSCN. Sementara jadwal waktu pendaftaran akan segera disampaikan kepada
publik setelah BKN menerima data formasi lengkap dari
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang membuka rekrutmen CPNS.
Sebagai informasi pada rekrutmen CPNS TA 2018 ini, selain membuka lowongan
untuk formasi umum, Pemerintah juga membuka jalur formasi khusus bagi pelamar.
Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai
Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, terdapat
sebanyak 6 (enam) jalur khusus.
Keenam jalur formasi khusus tersebut, terdiri dari: 1) Putra/Putri Lulusan Terbaik
Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude); 2) Penyandang Disabilitas; 3) Putra/Putri
Papua dan Papua Barat; 4) Diaspora; 5) Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang
memenuhi persyaratan. Selain memiliki ketentuan memenuhi 9 (Sembilan) syarat
dasar untuk melamar CPNS sebagaimana telah disampaikan dalam siaran pers
sebelumnya, pelamar yang berminat melamar formasi khusus iini harus memenuhi
sejumlah beberapa syarat.
Ketentuan dan persyaratan untuk dapat melamar CPNS melalui jalur (formasi)
khusus tersebut secara rinci dijabarkan sebagai berikut: Pertama, Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam
atau Luar Negeri, dengan ketentuan
sebagai berikut: Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)
dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1);
Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan
predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi
A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan; dan Calon
pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah
memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi. Pada Instansi Pusat, kebutuhan formasi jalur khusus ini akan
dialokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang
ditetapkan. Sedangkan pada instansi Daerah instansi daerah akan dialokasikan
paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
Jalur formasi khusus kedua, Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai
berikut: Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat
keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya. Jumlah jabatan
yang disediakan untuk para pelamar melalui jalur formasi khusus penyandang
disabilitas ini, pada instansi Pusat paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi
dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.
Sedangkan pada instansi Daerah, jumlah jabatan bagi para penyandang disabilitas ini
paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada
masing-masing instansi. Ketiga, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan
ketentuan sebagai berikut: Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua
Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan
dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan
diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku. Keempat,
Diaspora dengan ketentuan sebagai berikut: Diperuntukkan bagi WNI yang menetap
di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja
sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun; Memiliki surat
keterangan bebas dari permasalahan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Luar
Negeri; Kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan
pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk Perekayasa dapat
dilamar dari lulusan Strata 1 (S1); Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggitingginya
35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat
puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan S3 saat pelamaran;
Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah; dan
Tidak terafiliasi pada ideology yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Jalur formasi khusus kelima, Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional.
Pelamar dengan jalur ini harus memiliki prestasi nyata dengan medali, di tingkat
internasional, untuk penyelenggaraan pekan olahraga yang meliputi: Minimal medali
perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games tahun 2016 dan atau Kejuaraan
Dunia tahun 2016 yang diakui oleh federasinya; Minimal medali perak pada Asian
Games dan atau Asian Para Games tahun 2014 dan atau Kejuaran Asia tahun 2014
yang diakui oleh federasinya; 3. Minimal medali emas pada Sea Games dan atau
Asean Para Games tahun 2015 dan atau tahun 2017 dan atau Asia Tenggara tahun
2017 yang diakui setingkat oleh federasinya yang dibuktikan dengan
piagam/sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh
lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang dan mendapat
pengesahan Menteri Pemuda dan Olahraga; serta memiliki pendidikan formal minimal
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi
sah ijazah/surat tanda tamat belajar.
Dan keenam, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer
Kategori-II, dengan ketentuan sebagai berikut: Diperuntukkan bagi Eks Tenaga
Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan
perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan; Persyaratan
sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56
Tahun 2012 dan UU Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta UU Nomor 36
Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan. Selain persyaratan tersebut, pelamar dengan
jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga
Honorer Kategori-II harus memenuhi persyaratan, antara lain: 1) Usia paling tinggi 35
tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus
sampai sekarang; 2) Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh
sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November
2013; 3) Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh
sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November
2013; 4) Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013,
dan 5) Memiliki Kartu Tanda Penduduk. Pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah
diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar
Jakarta, 18 September 2018
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Mohammad Ridwan
Sumber: http://www.bkn.go.id/
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani