Syarat-syarat PUPNS 2015 (pupns.bkn.go.id)

PUPNS Merupakan portal pendaftaran ulang PNS Secara Nasional yang bertujuan untuk memutahirkan data seluruh PNS secara online oleh BKN. Pendataan ini dilaksanakan mulai dari bulan juli sampai bulan Desember 2015. Hal ini sesusi dengan Surat edaran BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik.
Seluruh pemda pun saat sekarang ini sudah mulai bergerak untuk mensosialisasikan PUPNS 2015 ini. Diharapkan kepada seluruh PNS untuk melakukan regitrasi online secara nasional dengan melengkapi data serta syarat sebagai berikut:
  1. SK Pertama s/d terakhir
  2. Fotocopy SK Perubahan NIP
  3. Fotocopy karpeg pertama dan terakhir
  4. Fotocopy berkala terakhir
  5. SK jabatan pertama s/d terakhir
  6. SK Tugas ijazah/transkrip nilai waktu pertama masuk pns
  7. Fotocopy KTP
  8. Fotocopy NPWP
  9. fotocopy askes
  10. fotpcopy riwayat hidup
  11. Akta IV bagi guru

Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik
  • Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS): Klik disini
  • Buku Petunjuk Pengguna Sistem Helpdesk Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS): Klik Disini
  • Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS): Klik disini

Contoh Formulir Pendataan Ulang Pegawai Sipil (PUPNS)
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2015






Semoga Bermanfaat!

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama