BPJS atau Badan Penyelengara Jaminan Sosial adalah tranformasi perusahaan asuransi yang sebelumnya kita kenal dengan namanya PT. Askes. BPJS mulai berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 Januari 2014 Secara Nasional.
Apa saja hak dan kewajiban kita? Lihat penjelasan berikut.
Hak Peserta:
- Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan
- Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mendapatkan pelayanan kesehatan difasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan dengan BPJS kesehatan; dan
- Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke kantor BPJS Kesehatan.
Kewajiban Peserta:
- Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarnya sesuai dengan ketentuan berlaku;
- Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I
- Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak
- Mentaati semua ketenyuan dan tata cara pelayanan kesehatan
Bagi Anda para CPNS yang belum bergabung dalam program BPJS
berikut ini adalah Syarat pembuatan kartu BPJS Kesehatan untuk CPNS baru
1. SK terakhir
2. Daftar gaji bulanan terakhir
3. *Surat nikah
4. *Akte kelahiran anak
5. Kartu Keluaraga (KK)
6. Kartu tanda Penduduk (KTP)
7. Pas Photo 3x4 untuk peserta diatas umur (lima) Tahun
8. *Surat aktif kuliah tahun ajaran terbaru untuk anak 21 tahun
9. *Daftar tunjangan keluarga (KP4)
Keterangan:
* = jika ada/sudah bekeluarga
2. Daftar gaji bulanan terakhir
3. *Surat nikah
4. *Akte kelahiran anak
5. Kartu Keluaraga (KK)
6. Kartu tanda Penduduk (KTP)
7. Pas Photo 3x4 untuk peserta diatas umur (lima) Tahun
8. *Surat aktif kuliah tahun ajaran terbaru untuk anak 21 tahun
9. *Daftar tunjangan keluarga (KP4)
Keterangan:
* = jika ada/sudah bekeluarga
Persyaratan tersebut dibawa ketika kekantor BPJS terdekat di daerah Anda, pengurusan ini tidak memakan waktu lama. Hanya beberpa menit Kartu Anggota BPJS bisa langsung Anda Bawa pulang.
Info lengkap kunjungi website BPJS: http://bpjs-kesehatan.go.id/
Selamat mendaftar menjadi Anggota BPJS,
Salam Pak Pandani
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani