Pola Pendampingan NUPTK, NRG, dan TPG Untuk Guru Tidak Tetap (SK Kepala Sekolah)

Pesan ini disampaikan oleh Akhiruddin Haer melalui Masyarakat SM-3T Indonesia:

Salam Masyarakat SM-3T Indonesia.

Sebelum mengurutkan penyampaian dalam beberapa tahapan, maka terlebih dahulu kami mengulang anjuran agar Para Masyarakat SM-3T Indonesia memiliki akun Twitter. Setelah itu, silahkan follow Akun @SM3TRI dan @Susilohadi. Karena pada tanggal 17 Agustus 2015 nanti, kita mengagendakan melaksanakan publikasi besar-besaran di Twitter (dalam waktu dekat ini, kami akan memaparkan kerangka teknis pelaksanaannya)....

Sebagaimana komitmen kita terdahulu dalam mendampingi alumni PPG SM-3T Pemegang Sertifikat Pendidik dalam memperoleh NUPTK dan atau NRG bagi yang berstatus GGD, PNS, GTY, GTBP, maka kali ini, kita pun akan memohonkan ke Kemdikbud untuk perolehan NUPTK dan atau NRG tersebut bagi alumni kita yang masih berstatus SK Kepala Sekolah (kita sebut sebagai Guru Tidak Tetap) dengan melengkapi beberapa data dan berkas serta mengikuti tahapan sebagai berikut:

Pertama. Harap keseluruhan peserta terkait tetap harus/intens menginput dan memperbaharui data yang dibutuhkan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan aturan dan mekanisme yang dianjurkan oleh instansi yang menangani. Senantiasa menjaga koordinasi dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat

Kedua. Selain pola nasional tersebut, untuk mendampingi serta menguatkan realisasi data pengusulan yang ada, maka silahkan menginput data dan berkas penunjang Anda di Menu Input Database (Pilih Kategori: Guru Tidak Tetap) pada Website Yayasan Masyarakat SM-3T Institute (www.masyarakatsm-3t.org). Dengan keterangan lampiran:

*Berkas discan berbentuk pdf dan masing-masing file tidak boleh lebih dari 400kb
  • Foto Copy Sertifikat Pendidik PPG SM-3T yang dilegalisir
  • Foto Copy SK Pengangkatan oleh Kepala Sekolah yang dilegalisir
  • Foto Copy Surat Keterangan Aktif Mengajar yang dilegalisir
  • Foto Copy Roster Mengajar yang dilegalisir
  • Foto Copy SK Pembagian Tugas dan Lampirannya berisi Jenis/Jabatan Guru, Mata Pelajaran yang Diampu, Mengajar pada Kelas, Jumlah Jam Mengajar, dsb yang dilegalisir

Ketiga. Setelah menginput data dan file berkas pada website kita tersebut, maka hardcopynya (fotocopy yang dilegalisir dari berkas-berkas tersebut) masing-masing 2 rangkap harap dikirim via Pos dengan Tujuan Kantor Pusat Masyarakat SM-3T Institute ke alamat BTN Griya Maros Indah Tamarampu, Blok D25 No.17 Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia, Kode Pos 90552. Nomor Penerima yang dicantumkan pada Amplop berkas Anda yaitu 085398807058 atas nama Erwin. Cantumkan juga keterangan di bawah Nama Pengirim: Kategori Status Anda (Guru Tidak Tetap/SK Kepala Sekolah) dan kendala yang dihadapi (Misalnya; NUPTK Belum Ada atau NRG Belum Ada, dsb). Setelah mengirim berkas harap mengonfirmasi (via sms) ke nomor telpon 081242655112. Berkas kami terima paling lambat tanggal 23 Agustus 2015, karena kita berencana menyerahkannya ke Pihak terkait di Kemdikbud, bersama berkas peserta dalam kategori lainnya satu hari setelahnya (tanggal 24 Agustus 2015) untuk melewati proses Verifikasi dan Sinkronisasi.

Keempat. Kalau peserta yang dimaksud tidak menemui kendala dalam pengurusan NUPTK dan atau NRG, maka langkah kedua dan ketiga dalam postingan ini boleh tak dilaksanakan.

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama