Pola Pendampingan NUPTK, NRG, dan TPG Untuk GGD, Guru CPNS Umum, dan Guru Tetap Bukan PNS

@Susilohadi
Pesan ini disampaikan oleh Akhiruddin Haer melalui Masyarakat SM-3T Indonesia:

1 Agustus 2015. Pola Pendampingan NUPTK, NRG,…Tunjangan Profesi (Dengan tetap mengacu pada sayarat/peraturan yang berlaku)

Salam Masyarakat SM-3T Indonesia
Berikut kami sampaikan mekanisme dan pola pendampingan pemerolehan NUPTK, NRG, dan Berlanjut ke Upaya Pemerolehan Tunjangan Profesi Guru yang dengan tetap mengacu pada syarat/Peraturan yang berlaku. Harap ditelaah dan dicermati secara sistematis dan menyeluruh.

‪#‎Pertama‬. 
Harap keseluruhan peserta terkait tetap harus/intens menginput dan memperbaharui data yang dibutuhkan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan aturan dan mekanisme yang dianjurkan oleh instansi yang menangani. Senantiasa menjaga koordinasi dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat

‪#‎Kedua‬.
Selain pola nasional tersebut, untuk mendampingi serta menguatkan realisasi data pengusulan yang ada, maka (setelah berkoordinasi dengan pihak terkait di Kemdikbud), kita juga menempuh langkah kedua berupa penginputan internal data dan pengumpulan berkas penunjang dari peserta. Anda dapat mengakses pintu penginputan tersebut di Menu Input Database pada Website Yayasan Masyarakat SM-3T Institute (www.masyarakatsm-3t.org). Adapun data dan berkas yang dibutuhkan disesuaikan dengan status dan kebutuhan para alumni, sebagai berikut.

  • Guru Garis Depan 
Lampirkan berkas pendukung
*Berkas discan berbentuk pdf dan masing-masing file tidak boleh lebih dari 400kb

  1. Foto Copy Sertifikat Pendidik PPG SM-3T yang dilegalisir
  2. Foto Copy SK Pengangkatan CPNS/PNS yang dilegalisir
  3. Foto Copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan/STTPP/Diklat Prajabatan (Jika Sudah Ada) yang dilegalisir
  4. Foto Copy Surat Keterangan Aktif Mengajar yang dilegalisir
  5. Foto Copy Roster Mengajar yang dilegalisir
  6. Foto Copy SK Pembagian Tugas dan Lampirannya berisi Jenis/Jabatan Guru, Mata Pelajaran yang Diampu, Mengajar pada Kelas, Jumlah Jam Mengajar, dsb yang dilegalisir

Guru PNS Jalur Umum
Lampirkan berkas pendukung
*Berkas discan berbentuk pdf dan masing-masing file tidak boleh lebih dari 400kb

  1. Foto Copy Sertifikat Pendidik PPG SM-3T yang dilegalisir
  2. Foto Copy SK Pengangkatan CPNS/PNS yang dilegalisir
  3. Foto Copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan/STTPP/Diklat Prajabatan (Jika Sudah Ada) yang dilegalisir
  4. Foto Copy Surat Keterangan Aktif Mengajar yang dilegalisir
  5. Foto Copy Roster Mengajar yang dilegalisir
  6. Foto Copy SK Pembagian Tugas dan Lampirannya berisi Jenis/Jabatan Guru, Mata Pelajaran yang Diampu, Mengajar pada Kelas, Jumlah Jam Mengajar, dsb yang dilegalisir

Guru Tetap Yayasan
Lampirkan berkas pendukung
*Berkas discan berbentuk pdf dan masing-masing file tidak boleh lebih dari 400kb

  1. Foto Copy Sertifikat Pendidik PPG SM-3T yang dilegalisir
  2. Foto Copy SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan yang dilegalisir
  3. Foto Copy Surat Keterangan Aktif Mengajar yang dilegalisir
  4. Foto Copy Roster Mengajar yang dilegalisir
  5. Foto Copy SK Pembagian Tugas dan Lampirannya berisi Jenis/Jabatan Guru, Mata Pelajaran yang Diampu, Mengajar pada Kelas, Jumlah Jam Mengajar, dsb yang dilegalisir

Guru Tetap Bukan PNS
Lampirkan berkas pendukung
*Berkas discan berbentuk pdf dan masing-masing file tidak boleh lebih dari 400kb

  1. Foto Copy Sertifikat Pendidik PPG SM-3T yang dilegalisir
  2. Foto Copy SK Pengangkatan oleh Bupati/Walikota yang dilegalisir
  3. Foto Copy Surat Keterangan Aktif Mengajar yang dilegalisir
  4. Foto Copy Roster Mengajar yang dilegalisir
  5. Foto Copy SK Pembagian Tugas dan Lampirannya berisi Jenis/Jabatan Guru, Mata Pelajaran yang Diampu, Mengajar pada Kelas, Jumlah Jam Mengajar, dsb yang dilegalisir

‪#‎Ketiga‬. 
Setelah menginput data dan file berkas pada website kita tersebut, maka hardcopynya (fotocopy yang dilegalisir dari berkas-berkas tersebut) masing-masing 2 rangkap harap dikirim via Pos dengan Tujuan Kantor Pusat Masyarakat SM-3T Institute ke alamat BTN Griya Maros Indah Tamarampu, Blok D25 No.17 Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia, Kode Pos 90552. Nomor Penerima yang dicantumkan pada Amplop berkas Anda yaitu 085398807058 atas nama Erwin. Cantumkan juga keterangan di bawah Nama Pengirim, kendala yang dihadapi (Misalnya; NUPTK Belum Ada atau NRG Belum Ada, dsb). Setelah mengirim berkas harap mengonfirmasi (via sms) ke nomor telpon 081242655112. Berkas kami terima paling lambat tanggal 23 Agustus 2015, karena kami bersama Muhammad Ali Akbar bermaksud menyerahkannya ke Pihak terkait di Kemdikbud satu hari setelahnya (tanggal 24 Agustus 2015) untuk melewati proses Verifikasi dan Sinkronisasi.

Khusus untuk peserta GGD, Anda bisa melewati batas waktu pengiriman tersebut sampai akhir tahun 2015 ini mengingat lokasi sebagian peserta yang terbilang kesulitan akses internet, silahkan sesuaikan dengan waktu, ketersediaan data/berkas, dan kesempatan Anda pada rentang waktu tersebut.

‪#‎Keempat‬. 
Untuk sementara kita masih belum bisa mengakomodir alumni pemegang sertifikat pendidik PPG SM-3T yang berstatus aktif mengajar yang di SK kan oleh Kepala Sekolah. Sampai kita mendapatkan informasi selanjutnya dari pihak berwenang...

‪#‎Kelima‬. 
Kalau peserta yang dimaksud tidak menemui kendala dalam pengurusan NUPTK dan NRG, maka langkah kedua dan ketiga dalam postingan ini boleh tak dilaksanakan

Asal sesuai dengan kelayakan dan syarat peserta dalam memperolehnya, maka pola inilah yang akan kita pergunakan sebagai ikhtiar bersama. untuk mengupayakanya...

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama