Benarkah Pasang Foto Profil dengan Warna Background Merah Putih Langgar UU No 24 Tahun 2009?

Efek dari deman dukungan terhadap negara perancis masih dapat kita lihat di foto-foto profil para faceboker. Warna biru putih merah masih membayang di gambar profil. Banyak orang yang ikut memberikan dukungan dengan cara tersebut, tetapi ada pula yang tidak memasang warna biru putih merah tersebut.

Sebagian orang memilih menjadikan warna bendera palestina, dan warna berdera negera-negera islam sebagai bentuk simpati mereka atas dukungan yang sebenarnya atas orang-orang yang telah dizalimi oleh penjajah modren.

Namun ada pula yang memakai warna merah putih sebagai background di foto profil mereka. Tapi bagi sebagian netizen, beranggapan menggunakan background berwarna merah putih tersebut adalah suatu yang bertentangan dengan undang-undang negera repubblik indonesia.

Netizen, beranggapan menggunakan warna merah putih sebagai background di foto facebook telah melanggar UU No 24 Tahun 2009 (Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan).

Dimana undang-undang tersebut berbunyi:

Setiap orang dilarang:

  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Lalu pertanyaannya sekarang apakah memasang foto profil dengan warna background Merah Putih Langgar UU No 24 Tahun 2009?

Sekarang coba kita cermati dahulu apa yang dimaksud dengan bendera merah putih?

Dikutip dari wikipedia:
Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

atau berdasarkan UU  Nomor 24 Tahun 2009

BAB II

Bendera Negara

Bagian Kesatu 

Umum
Pasal 4
Ayat 1: Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama

Sekarang coba kita cermati, Bendera Negara Sang Merah Putih adalah berskala 2/3, Coba amati dimensi dari skala foto fecbook apakah serupa? dimana skala PP facebook adalah 1:1


Kemudian, 
Ayat 2: Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Coba lihat foto profil facebook apakah bisa kita samakan dengan ayat tersebut.


Kesimpulan:
Jangan salah kaprah mengartikan UU No 24 Tahun 2009 tersebut. Pengunaan aturan tersebut memang bertujuan untuk melindungi bendera kebangsaan indonesia. Namun perlu di ingat! Tidak selamanya yang berwarna merah putih itu adalah bendera. Kerena bendera memiliki syarat-syarat tertentu sehingga layak dikatakan bendera.

Wasssalam 
Pak Pandani

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama