Ikuti Lomba Pameran Foto dengan Tema “Membidik Negeri dari Lensa SM-3T”

Kriteria Pameran foto:
  • Pendidikan
  • Alam
  • Seni Budaya
PESERTA LOMBA
  • Peserta lomba adalah alumni SM-3T angkatan I-IV LPTK penyelenggara seluruh Indonesia
KETENTUAN UMUM
  • Foto merupakan hasil dari pemotretan menggunakan kamera digital,Prosumer atau DSLR . tidak diperkenankan untuk hasil dari ponsel, tablet, smartphone dll.
  • Karya foto yang dikirim adalah karya cipta sendiri diproduksi sejak 3 Desember 2011 s.d 30 Agustus 2015 (yang akan dibuktikan dari data exit file foto)
  • Setiap foto harus dilengkapi dengan identitas diri peserta seperti nama fotografer, judul foto dan ulasan foto minimal 100 kata, alamat, no telepon/hp, keterangan angkatan sm-3t dan scan identitas diri berupa KTP
  • Seluruh karya yang masuk akan diseleksi oleh Dewan Juri untuk memilih 60 karya dengan rincian 20 karya untuk masing kategori foto yang nantinya akan dipamerkan pada 25 November 2015 pada acara puncak 
  • Nominator yang terpilih akan dihubungi oleh panitia penyelenggara pada tanggal 20 November 2015
  • Pemenang akan diambil satu untuk masing-masing kategori foto dan berhak mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp.250.000 + sertifikat
  • Pemenang akan diumumkan pada tanggal 25 November 2015 pada acara puncak

KETENTUAN KHUSUS
  • Setiap peserta pameran foto diperbolehkan mengirimkan maksimal 2 foto untuk masing-masing kategori.
  • Foto yang dikirim berupa file JPEG dan foto harus asli, editing dapat dilakukan sebatas cropping (bukan pencahayaan)
  • Foto beserta identitas diri pengirim dikirim ke alamat email sm3tupi@gmail.com paling lambat tanggal 13 november 2015 23:59 WIB, setelah mengirimkan foto via email peserta wajib konfirmasi ke contact person panitia atas nama : Rizkiyah Hidayati (081354037313)
  • Dengan mengirimkan karya foto berarti peserta telah dianggap menyetujui semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia.
  • Panitia berhak mendiskualifikasi foto peserta sebelum dan setelah penjurian apabila dianggap tidak memenuhi ketentuan.
  • Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.
Silahkan Share!!!

Salam Maju Bersama...

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama