Pengertian Uji Kompetensi Guru (UKG)

Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi guru (Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Profesional).

Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:

1. KOMPETENSI PEDAGOGIK 
Merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi:
(1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, 
(2) pemahaman terhadap peserta didik, 
(3) pengembangan kurikulum/silabus, 
(4) perancangan pembelajaran, 
(5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, 
(6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, 
(7) evaluasi proses dan hasil belajar, dan 
(8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.


2. KOMPETENSI KEPRIBADIAN sekurang-kurangnya mencakup 
(1) berakhlak mulia, 
(2) arif dan bijaksana, 
(3) mantap, 
(4) berwibawa,
(5) stabil, 
(6) dewasa, 
(7) jujur, 
(8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, 
(9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan 
(10) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

3. KOMPETENSI SOSIAL 
merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi 
(1) berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat, 
(2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,
(3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, 
(4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan 
(5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.

4. KOMPETENSI PROFESIONAL 
merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan 
(1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan 
(2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.

Kegiatan Uji Kompetensi Guru sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas.

Demikianlah Pengertian Uji Kompetensi Guru (UKG) dan 4 Kompetensi Guru dalam UKG, Semoga bermanfaat.

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama