Inilah Cara Baru Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK

Info terbaru untuk Anda yang ingin menerbitkan ataupun menonaktifkan NUPTK,

Baru-baru ini (PDSPK) Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan mekanime atau cara penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang berlaku mulai Januari 2016 besok.

Guru yang terdata di dalam aplikasi dapodik yang belum memiliki NUPTK jika telah memenuhi syarat dapat melengkapi dokumen persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan yang selanjutnya diteruskan ke Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP)

Berikut ini adalah mekanisme baru Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK

Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sedangkan bagi bagi Guru di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) masih manual.


Sekian info dari Pak Pandani!

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama