Tahun ini Guru Garis Depan (GGD) Lebih Diprioritaskan Dari Pada Honorer K2

Kabar baik buat calon Guru Garis Depan, tapi tak baik buat para Honorer K2 yang kemarin sudah dijanjikan menteri yuddi untuk segera diangkat secara bertahap. Karena pada tahun ini pemerintah lebih memprioritaskan pengangkatan Guru dari Program guru garis Depan, bukan dari Honorer K2.

Berita ini dimuat dalam situs antaranews.com dengan judul Menpan RB prioritaskan penerimaan CPNS guru perbatasan.

Mari simak berita selengkapnya dibawah ini:

Kalau guru memang membutuhkan terutama di pulau terluar maupun di perbatasan atau GGD

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan pihaknya memprioritaskan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Guru Garis Depan (GGD).

"Kalau guru memang membutuhkan terutama di pulau terluar maupun di perbatasan atau GGD," ujar Yuddy di Jakarta, Kamis.


Daerah-daerah terpencil tidak hanya di luar Jawa tetapi juga di perbatasan Jawa Barat dan Banten.

"Jadi tidak boleh ada kekosongan guru, terutama di tempat-tempat yang mana masyarakat membutuhkan pendidikan dasar," jelas dia.

Saat ini, pemerintah belum memiliki rencana melaksanakan pengadaan aparatur sipil negara (ASN), baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Meski demikian, jeda atau moratorium ini bersifat terbatas karena pemerintah masih tetap membuka penerimaan pegawai khusus untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan.

"Begitu juga dengan tenaga kesehatan, tidak boleh kosong. Pelayanan kesehatan harus tetap diberikan. Kita membolehkan penerimaan dokter, bidan dan tenaga kesehatan. Tapi tidak untuk tenaga administrasi umum," terang Yuddy.

Dia mengatakan moratorium untuk tenaga administrasi lainnya dikarenakan pemerintah tidak mempunyai anggaran lebih untuk belanja pegawai.

Sekitar 33 persen alokasi dana dari APBN digunakan untuk pembayaran gaji PNS. Sejumlah daerah juga mengalokasikan dana lebih dari 50 persen dari APBD untuk pembayaran gaji pegawai.

 (ANTARA News/Fitri Supratiwi)

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama