Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB) Provinsi Sumatera Barat

1. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan bermotor)

  • Kendaraan baru: Tarif 10 x Nilai Jual kendaraan
  • kendaraan bekas: Tarif 1% x nilai jula kendaraan


2. PKB (Pajak Kendaraan bermotor)
kendaraan orang pribadi: Tarif:

  1. Kepemilikan x Nilai jual kendaraan x bobot
  2. kepemilikan Kendaraan pertama: 1,5%
  3. kepemilikan kendaraan kedua : 2%
  4. Kepemilikan kendaraan ketiga: 2,5%
  5. kepemilikan kendaraan keempat: 3%
  6. Kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya: 3,5%


  • Kendaraan bermotor TNI/POLRI, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Tarif: 0,50%xNilai jual Kendaraan x bobot
  • Kendaraan bermotor Angkuta Umum, Ambulans, Mobil Jenazah, dan pemadam kebakaran, Tarif: 0,50% x nilai jual kendaraan
  • kendaraan bermotor sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Tarif: 0,50% x nilai jual kendaraan
  • kendaraan bermotor Alat Berat, Tarif: 0,2% Nilai Jual kendaraan x bobot

3. Denda BBNKB (Dea Balik Nama kendaraan Bermotor)

  • Kendaraan baru: Tarif: 2,5% x Nilai jual kendaraan
  • Kendaraan bekas:Tarif: 0,25% x Nilai Jual kendaraan

4. Denda PKB (pajak kendaraan bermotor)

  • Sanksi administrasi atas keterlambatan pendaftaran: 2% x nilai Jual kendaraan x bobot
  • Bunga atas keterlambatan pembayaran: 2% per bulan x Nilai Jual kendaraan x bobot

Catatn:

  • untuk biaya SWDKLLJ dikelola olej PT. Jasa Raharja
  • untuk biaya administrasi dikelola oleh kepolisian

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama