1. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan bermotor)
2. PKB (Pajak Kendaraan bermotor)
kendaraan orang pribadi: Tarif:
3. Denda BBNKB (Dea Balik Nama kendaraan Bermotor)
4. Denda PKB (pajak kendaraan bermotor)
Catatn:
- Kendaraan baru: Tarif 10 x Nilai Jual kendaraan
- kendaraan bekas: Tarif 1% x nilai jula kendaraan
2. PKB (Pajak Kendaraan bermotor)
kendaraan orang pribadi: Tarif:
- Kepemilikan x Nilai jual kendaraan x bobot
- kepemilikan Kendaraan pertama: 1,5%
- kepemilikan kendaraan kedua : 2%
- Kepemilikan kendaraan ketiga: 2,5%
- kepemilikan kendaraan keempat: 3%
- Kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya: 3,5%
- Kendaraan bermotor TNI/POLRI, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Tarif: 0,50%xNilai jual Kendaraan x bobot
- Kendaraan bermotor Angkuta Umum, Ambulans, Mobil Jenazah, dan pemadam kebakaran, Tarif: 0,50% x nilai jual kendaraan
- kendaraan bermotor sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Tarif: 0,50% x nilai jual kendaraan
- kendaraan bermotor Alat Berat, Tarif: 0,2% Nilai Jual kendaraan x bobot
3. Denda BBNKB (Dea Balik Nama kendaraan Bermotor)
- Kendaraan baru: Tarif: 2,5% x Nilai jual kendaraan
- Kendaraan bekas:Tarif: 0,25% x Nilai Jual kendaraan
4. Denda PKB (pajak kendaraan bermotor)
- Sanksi administrasi atas keterlambatan pendaftaran: 2% x nilai Jual kendaraan x bobot
- Bunga atas keterlambatan pembayaran: 2% per bulan x Nilai Jual kendaraan x bobot
Catatn:
- untuk biaya SWDKLLJ dikelola olej PT. Jasa Raharja
- untuk biaya administrasi dikelola oleh kepolisian
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani