Jangan Beli Domain .id.....!!! Silahkan daftar Anything.ID GRATIS di Rumahweb Indonesia
Terhitung sejak tanggal 7 s/d 21 Maret 2016, rumah web Indonesia menyediakan pendaftaran domain .id GRATIS untu pendaftaran pertama. Dimana sebelumnya untuk mendapatkan domain .id ini pelanggan harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 550.000,- tahunnya.
Bagi anda yang tertarik untuk medaftarkan domain .id anda secara gratis eliahkan ikuti tutorial berikut:
Terhitung sejak tanggal 7 s/d 21 Maret 2016, rumah web Indonesia menyediakan pendaftaran domain .id GRATIS untu pendaftaran pertama. Dimana sebelumnya untuk mendapatkan domain .id ini pelanggan harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 550.000,- tahunnya.
Bagi anda yang tertarik untuk medaftarkan domain .id anda secara gratis eliahkan ikuti tutorial berikut:
- Silahkan kunjungi link berikut:
- http://gratis.rumahweb.co.id/?utm_source=rumahweb.com
- Klik tombol "Klaim Domain"
- Note: Sebaiknya pendaftaran lakukan mulai dari pukul 09:00 WIB s/d 12:00 WIB.
- Untuk pelanggan baru silahkan mendaftar terlebih dahulu. dengan mengklik tombol daftar seperti gambar diatas.
- Hubungkan akun pendaftaran baru dengan akun sosial media anda, facebook, twitter, dan Google + (Pilih salah satu).
- Setelah anda menghubungkan akun sosial media dengan pendaftaran, silahkan izinkan aplikasi dan isi form yang disediakan.
- Jika pengisian telah selesai anda akan mendapatkan kode kupon promosi
- Ikuti langkah selenjutnnya dan login pada billing rumah web.
- Gunakan kode KUPON untuk mendapatkan promo gratis domain .id.
- Kode ini kita masukan ketika akan chek out order domain .id dilaman pemesanan.
- Setelah itu jangan lupa siapkan dokumen berikut sesuai pemesanan domain .id anda.
Untuk perusahaan:
- KTP
- SIUP/TDP/Akta Perusahaan
- Persyaratan tambahan : Sertifikat Merk / Power of Attorney)*
Untuk personal/perorangan:
- KTP
- Persyaratan tambahan : Sertifikat Merk / Power of Attorney)*
Untuk organisasi:
- KTP
- Akta Notaris pendirian organisasi/yayasan
- Surat keterangan keterkaitan nama domain dengan nama yayasan/organisasi
- Persyaratan tambahan : Sertifikat Merk / Power of Attorney)*
Untuk sekolah:
- KTP
- Surat Penyeleggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain
- Persyaratan tambahan : Sertifikat Merk / Power of Attorney)*
Untuk universitas:
- KTP
- SK Depdiknas perihal ijin penyelenggaraan Universitas
- Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan lembaga
- Surat permohonan dari Pimpinan Lembaga kepada PANDI untuk membuka reserved name untuk nama universitas yang didaftarkan (karena nama universitas masuk dalam reserved list PANDI
- Persyaratan tambahan : Sertifikat Merk / Power of Attorney)*
*)Persyaratan tambahan hanya dikirimkan jika nama domain adalah merk yang terdaftar secara resmi
Sekian info dari Pak Pandani. semoga bermanfaat!
Kunjungi langsung web rumah web indonesia:
http://gratis.rumahweb.co.id/?utm_source=rumahweb.com
http://gratis.rumahweb.co.id/?utm_source=rumahweb.com
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani