Cara Daftar Domain .id Gratis Di Dapur Hosting

Jangan Beli Domain .id.....!!! Silahkan daftar Anything.ID GRATIS di Rumahweb Indonesia

Terhitung sejak tanggal 7 s/d 21 Maret 2016, rumah web Indonesia menyediakan pendaftaran domain .id GRATIS untu pendaftaran pertama. Dimana sebelumnya untuk mendapatkan domain .id ini pelanggan harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 550.000,- tahunnya.

Bagi anda yang tertarik untuk medaftarkan domain .id anda secara gratis eliahkan ikuti tutorial berikut:


  • Klik tombol "Klaim Domain"
  • Note: Sebaiknya pendaftaran lakukan mulai dari pukul 09:00 WIB s/d 12:00 WIB. 

  • Untuk pelanggan baru silahkan mendaftar terlebih dahulu. dengan mengklik tombol daftar seperti gambar diatas.
  • Hubungkan akun pendaftaran baru dengan akun sosial media anda, facebook, twitter, dan Google + (Pilih salah satu).

  • Setelah anda menghubungkan akun sosial media dengan pendaftaran, silahkan izinkan aplikasi dan isi form yang disediakan.
  • Jika pengisian telah selesai anda akan mendapatkan kode kupon promosi


  • Ikuti langkah selenjutnnya dan login pada billing rumah web.
  • Gunakan kode KUPON untuk mendapatkan promo gratis domain .id.
  • Kode ini kita masukan ketika akan chek out order domain .id dilaman pemesanan.
  • Setelah itu jangan lupa siapkan dokumen berikut sesuai pemesanan domain .id anda.
Untuk perusahaan:
  1. KTP
  2. SIUP/TDP/Akta Perusahaan
  3. Persyaratan tambahan : Sertifikat Merk / Power of Attorney)*
Untuk personal/perorangan:
  1. KTP
  2. Persyaratan tambahan : Sertifikat Merk / Power of Attorney)*
Untuk organisasi:
  1. KTP
  2. Akta Notaris pendirian organisasi/yayasan
  3. Surat keterangan keterkaitan nama domain dengan nama yayasan/organisasi
  4. Persyaratan tambahan : Sertifikat Merk / Power of Attorney)*
Untuk sekolah:
  1. KTP
  2. Surat Penyeleggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah
  3. Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain
  4. Persyaratan tambahan : Sertifikat Merk / Power of Attorney)*
Untuk universitas:
  1. KTP
  2. SK Depdiknas perihal ijin penyelenggaraan Universitas
  3. Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan lembaga
  4. Surat permohonan dari Pimpinan Lembaga kepada PANDI untuk membuka reserved name untuk nama universitas yang didaftarkan (karena nama universitas masuk dalam reserved list PANDI
  5. Persyaratan tambahan : Sertifikat Merk / Power of Attorney)*
*)Persyaratan tambahan hanya dikirimkan jika nama domain adalah merk yang terdaftar secara resmi


Sekian info dari Pak Pandani. semoga bermanfaat!

Kunjungi langsung web rumah web indonesia:
http://gratis.rumahweb.co.id/?utm_source=rumahweb.com

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama