Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI Dan POLRI Pada Bulan Ramadhan
1437 H/2016 Berikut ini adalah jadwal jam kerja nya:
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
Silahkan Download file lengkap Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI Dan POLRI Pada Bulan Ramadhan 1437 H/2016: Unduh disini
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani