Sesuai dengan Surat yang dikeluarkan oleh Menpan RB Nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 Tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Iedul Fitri 1437 H. Adapun point penting dari suart edaran tersebut adalah.
Demikian himbauan resmi dari Menpan RB Nomor B/2337/M.PANRB/06/2016.
- Para pimpinan instansi dihimbau untuk tidak memberikan cuti tahunan kepada Aparatur Negara, Baik PNS maupun TNI dan POLRI di lingkungan instansi masing-masing, setelah pelaksanaan cuti bersama, khususnya pada tanggal 11 s.d 15 Juli 2016, mengingat pelaksanaan cuti bersama hari raya sudah cukup memadai, yaitu selama 9 hari kalender.
- Bagi aparatur Negara, baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga permasyarakatan, dan lain-lainnya, sehingga tidak dapat menikmati cuti bersama dapat diberikan cuti tahunan.
- Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelengaraan pelayanan publik
Demikian himbauan resmi dari Menpan RB Nomor B/2337/M.PANRB/06/2016.
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani