Info dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI:
Kemenkeu sudah melakukan transfer dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin minggu ini. Bagi Kab/Kota yang sudah menerima dana tersebut sesuai ayat (3) pasal 80 PMK no 48/PMK.07/2016 Kab/Kota harus segera melakukan pembayaran kepada guru 7 hari kerja setelah dana diterima. Tidak semua kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke 2. Bagi Kab/Kota yang tidak dilakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini disebabkan Hasil Laporan realisasi Kab/Kota menunjukkan terdapat sisa anggaran TP tahun sebelumnya cukup untuk membayar TP semester 2. Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal 48 bahwa sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk sebagai bagian dari anggaran tahun berjalan. Dengan demikian kab/kota tidak perlu menunggu ada transfer dana triwulan 2 tetapi cukup gunakan dana sisa yang merupakan bagian dari alokasi tahun berjalan untuk segera mencairkan tunjangan profesi guru triwulan ke 2 tersebut. Mohon para pengelola juga membaca PMK 48 tersebut. Terimakasih
Download File |
Download File |
Download |
Semoga bermanfaat!
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani