Berita gembira buat pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Kepolisisan, dan Pejabat negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberianan gaji pensiun (Download disini) atau Tunjangan Ketiga belas. Maka pembayaran pensiun bulan Ketiga belas dalam tahun anggaran 2016 mulai dilaksanakan tanggal 2 Juli 2016.
Ketentuan pembayaran Pensiun Bulan Ketiga belas dalam tahun anggaran 2016:
- pensiun/tunjngan bulan Ketiga Belas memuat jumlah penerimaan pensiun tanpa tunjngan beras dan tanpa dikenakan potongan kecuali pajak penghasilan (PPh pasal 21)
- Pensiun/tunjngan bulan ketiga belas tidak diperkenan dipotong dengan angsuran kredit pinjaman (potongan pihak ketiga)
Info lengkapnya bisa dibaca dipengumuman dibawah ini:
Download File |
Semoga bermanfaat!
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani