JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta pemerintah tingkat I dan II untuk menunda penerimaan pegawai baru di tahun anggaran 2016. Pasalnya, penerimaan pegawai baru dari pelamar umum sangat dibatasi.
Penegasan ini dituangkan Yuddy melalui surat Menteri mengenai Informasi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2016, tertanggal 25 Juli 2016. “Kami minta agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan redistribusi pegawai, baik secara internal maupun antar instansi seperti yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Intelejen Negara,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (26/7).
Dijelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan komiten Kabinet Kerja dan arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2016. Dalam arahannya, presiden menegaskan agar setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan penghematan penggunaan anggaran, serta lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal.
"Presiden juga wanti-wanti agar anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas dalam mendukung nawacita," terangnya.
Guru besar FISIP Unas ini mengajak pemda melakukan efisiensi penggunaan anggaran belanja di luar belanja modal, antara lain dengan menunda melakukan penerimaan pegawai baru 2016.
Dijelaskan, pembatasan penerimaan pegawai dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan dokter, dokter gigi, dan bidan Pegawai tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Tenaga Harian Lepas- Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian. “Mereka harus lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT),” ujarnya.
Ditambahkan, tambahan pegawai baru juga berasal dari lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan formasi tahun 2014 di lingkungan pemerintah provinsi dan beberapa kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua serta Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda.
Dalam Surat tersebut juga disebutkan bahwa penerimaan pegawai baru untuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang terbentuk tahun 2012.
Penegasan ini dituangkan Yuddy melalui surat Menteri mengenai Informasi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2016, tertanggal 25 Juli 2016. “Kami minta agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan redistribusi pegawai, baik secara internal maupun antar instansi seperti yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Intelejen Negara,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (26/7).
Dijelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan komiten Kabinet Kerja dan arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2016. Dalam arahannya, presiden menegaskan agar setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan penghematan penggunaan anggaran, serta lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal.
"Presiden juga wanti-wanti agar anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas dalam mendukung nawacita," terangnya.
Guru besar FISIP Unas ini mengajak pemda melakukan efisiensi penggunaan anggaran belanja di luar belanja modal, antara lain dengan menunda melakukan penerimaan pegawai baru 2016.
Dijelaskan, pembatasan penerimaan pegawai dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan dokter, dokter gigi, dan bidan Pegawai tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Tenaga Harian Lepas- Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian. “Mereka harus lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT),” ujarnya.
Ditambahkan, tambahan pegawai baru juga berasal dari lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan formasi tahun 2014 di lingkungan pemerintah provinsi dan beberapa kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua serta Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda.
Dalam Surat tersebut juga disebutkan bahwa penerimaan pegawai baru untuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang terbentuk tahun 2012.
*(esy/jpnn.com)
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani