Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
Tentang
Penetapan Kebutuhan Dan Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016.
................................
Kutipan Pasal 1:
Pasal 1
(1) Penetapan kebutuhan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan
Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis
Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan
Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian
Kementerian Pertanian Menjadi Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
......................
Downlow file: https://goo.gl/fe5me9
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani