Pada dasarnya bendera Negara Republik Indonesia disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna).
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009
Umum Pasal 4
Ayat 1: Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Ingat ikuran dimensi 2/3 adalah ciri utama dari bendera negara kita. Karena ada juga negara lain yang menggunkan warna yang persis sama dengan bendera negara kita yakni Negera Monako.
Perbedaan bendera negara kita terlihat jelas dalam segi dimensi atau ukuran yaki:
- Bendera Indonesia : Skala 2 berbanding 3 (2:3)
- Bendera Monako : Skala 4 berbanding 5 (4:5)
Berikut ini bendera yang mirip dengan bendera merah putih:
BAB II
Bendera Negara
Bagian Kesatu
Umum Pasal 4
Ayat 1: Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Semoga bermanfaat!
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani