Asosiasi Guru Tenaga Kontrak dan Honorer (AGTKH) NTB bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB berharap Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid membantu menyesuaikan persyaratan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru Garis Depan (GGN) yang kini dibuka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Ketua AGTKH NTB Taufiqurrahman mengatakan, di dalam penerimaan CASN GGD ini Lobar mendapatkan formasi 41 CASN GGD. Akan tetapi terdapat persyaratan khusus di antaranya, pendaftar merupakan lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM-3T). Faktanya, lanjut pria yang juga guru di Lobar ini, sebanyak 18 lulusan PPG pasca Program SM3T di Lobar yang mengikuti PPG tahun 2007, tidak linear dengan formasi CASN GGD yang didapatkan Lobar, karena 18 lulusan PPG tersebut hanya guru Fisika dan Biologi.
Sementara formasi CASN GGD untuk Lobar di antaranya Guru Bahasa Indonesia dengan jenjang S1 Pendidikan Bahasa Indonesia, Guru Bimbingan Konseling dengan jenjang S1 Bimbingan Konseling, Guru IPS dengan jenjang S1 Pendidikan IPS, Guru Kelas dengan jenjang S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Guru Matematika dengan jenjang S1 Pendidikan Matematika, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan dengan jenjang S1 Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi, Guru Seni Budaya dengan jenjang S1 Pendidikan Seni Drama, Tari dan Musik.
Dikarenakan tidak ada yang memenuhi persyaratan khusus tersebut, maka AGTKH bersama PGRI beberapa hari lalu menemui Bupati Lobar di Giri Menang dengan harapan dapat membantu komunikasi dengan pemerintah pusat, sehingga pemerintah pusat dapat menyesuaikan kembali regulasi yang mengatur tentang syarat CASN GGD tersebut untuk dapat memberikan kesempatan guru non PNS khususnya yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru profesional yang sudah sesuai dengan jenjang kualifikasi pendidikan yang tertera di formasi. “Dan kemarin kami juga sudah mengajukan 57 guru non PNS yang berstatus Guru Tetap Daerah (GTD) yang telah memiliki sertifikat pendidik guru profesional untuk dapat mengisi formasi tersebut ke bupati. Kami harapkan bupati bisa membantu dapat menyesuaikan kembali regulasi yang mengatur tentang syarat CASN GGD tersebut,” jelasnya, Minggu (9/10).
Bupati sendiri lanjut Taufiqurrahman, dalam pertemuan di ruang kerjanya, Kamis (6/10), merespon baik keinginan AGTKH bersama PGRI. Bupati berjanji akan memperjuangkan aspirsi AGTKH dan PGRI. Terlebih dalam hal ini Lobar mendapatkan 41 formasi. “ SDM guru Non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik guru profesional di Lobar itu ada, sangat disayangkan nantinya jika yang mengambil formasi itu adalah orang-orang dari luar Lobar atau luar NTB,” terangnya.
Diterangkan, pihaknya sendiri juga sudah menyampaikan surat ke Wakil Presiden RI untuk memohon adanya kebijakan merubah regulasi dan syarat menjadi CASN GGD. Surat itu pun sudah ditindak lanjuti oleh Sekretariat Wakil Presiden RI dengan surat Nomor: B.888/Kasetwapres/SM.01.00/06/2016.
Sementara itu di situs Kemendikbud RI, tahapan seleksi CASN GGD sudah berjalan. Namun ada pengumuman terbaru melalui pengumuman nomor: 30790/A3/KP/2016, tertanggal 30 September 2016. “Menyusul Pengumuman Kepala Biro Kepegawaian Nomor 30671/A3/KP/2016 tentang Rencana Penjadwalan Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 dengan ini disampaikan bahwa Pengumuman Kelulusan Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 ditunda sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” bunyi petikan surat yang ditampilkan Kemendikbud yang ditandatangani a.n Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian, Dyah Ismayanti tersebut.
Ketua AGTKH NTB Taufiqurrahman mengatakan, di dalam penerimaan CASN GGD ini Lobar mendapatkan formasi 41 CASN GGD. Akan tetapi terdapat persyaratan khusus di antaranya, pendaftar merupakan lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM-3T). Faktanya, lanjut pria yang juga guru di Lobar ini, sebanyak 18 lulusan PPG pasca Program SM3T di Lobar yang mengikuti PPG tahun 2007, tidak linear dengan formasi CASN GGD yang didapatkan Lobar, karena 18 lulusan PPG tersebut hanya guru Fisika dan Biologi.
Sementara formasi CASN GGD untuk Lobar di antaranya Guru Bahasa Indonesia dengan jenjang S1 Pendidikan Bahasa Indonesia, Guru Bimbingan Konseling dengan jenjang S1 Bimbingan Konseling, Guru IPS dengan jenjang S1 Pendidikan IPS, Guru Kelas dengan jenjang S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Guru Matematika dengan jenjang S1 Pendidikan Matematika, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan dengan jenjang S1 Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi, Guru Seni Budaya dengan jenjang S1 Pendidikan Seni Drama, Tari dan Musik.
Dikarenakan tidak ada yang memenuhi persyaratan khusus tersebut, maka AGTKH bersama PGRI beberapa hari lalu menemui Bupati Lobar di Giri Menang dengan harapan dapat membantu komunikasi dengan pemerintah pusat, sehingga pemerintah pusat dapat menyesuaikan kembali regulasi yang mengatur tentang syarat CASN GGD tersebut untuk dapat memberikan kesempatan guru non PNS khususnya yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru profesional yang sudah sesuai dengan jenjang kualifikasi pendidikan yang tertera di formasi. “Dan kemarin kami juga sudah mengajukan 57 guru non PNS yang berstatus Guru Tetap Daerah (GTD) yang telah memiliki sertifikat pendidik guru profesional untuk dapat mengisi formasi tersebut ke bupati. Kami harapkan bupati bisa membantu dapat menyesuaikan kembali regulasi yang mengatur tentang syarat CASN GGD tersebut,” jelasnya, Minggu (9/10).
Bupati sendiri lanjut Taufiqurrahman, dalam pertemuan di ruang kerjanya, Kamis (6/10), merespon baik keinginan AGTKH bersama PGRI. Bupati berjanji akan memperjuangkan aspirsi AGTKH dan PGRI. Terlebih dalam hal ini Lobar mendapatkan 41 formasi. “ SDM guru Non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik guru profesional di Lobar itu ada, sangat disayangkan nantinya jika yang mengambil formasi itu adalah orang-orang dari luar Lobar atau luar NTB,” terangnya.
Diterangkan, pihaknya sendiri juga sudah menyampaikan surat ke Wakil Presiden RI untuk memohon adanya kebijakan merubah regulasi dan syarat menjadi CASN GGD. Surat itu pun sudah ditindak lanjuti oleh Sekretariat Wakil Presiden RI dengan surat Nomor: B.888/Kasetwapres/SM.01.00/06/2016.
Sementara itu di situs Kemendikbud RI, tahapan seleksi CASN GGD sudah berjalan. Namun ada pengumuman terbaru melalui pengumuman nomor: 30790/A3/KP/2016, tertanggal 30 September 2016. “Menyusul Pengumuman Kepala Biro Kepegawaian Nomor 30671/A3/KP/2016 tentang Rencana Penjadwalan Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 dengan ini disampaikan bahwa Pengumuman Kelulusan Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 ditunda sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” bunyi petikan surat yang ditampilkan Kemendikbud yang ditandatangani a.n Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian, Dyah Ismayanti tersebut.
*zul/radarlombok
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani