Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengarahkan instansi pemerintah yang permintaan formasi CPNS tidak terpenuhi melakukan penataan kepegawaian, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Hal ini menyusul keputusan pemerintah untuk menunda rekrutmen CPNS untuk 32 instansi pusat.
Menurut Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN Paulus Dwi Laksono, penataan kepegawaian dari sisi kuantitas bisa dilakukan melalui redistribusi PNS, penarikan pegawai yang berstatus dipekerjakan dan diperbantukan, serta pengoptimalan kinerja pegawai.
Sedangkan penataan dalam sisi kualitas meliputi peningkatan kompetensi pegawai untuk meminimalisir kesenjangan kompetensi dan hasil kerja yang ditargetkan.
"Penataan perlu dilakukan karena memang penundaan menyebabkan kebutuhan akan pegawai tidak terpenuhi," ujar Paulus di Jakarta, Kamis (10/11).
Dia mengakui, secara nasional jumlah PNS di Indonesia kurang. Tidak hanya kurang dari sisi kualitas tapi juga kuantitas. Apalagi ada sejumlah daerah otonom baru hasil pemekaran yang masih membutuhkan pegawai.
"Untuk memutar organisasi, instansi pemerintah perlu pegawai sehingga salah satu pilihan yang mungkin diambil adalah mengangkat tenaga tidak tetap atau tenaga honorer. Namun, sejak adanya PP 48/2005, pengangkatan tenaga honorer tidak lagi diperkenankan. Nah, solusi satu-satunya adalah melalui redistribusi pegawai," jelas Paulus.
Menurut Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN Paulus Dwi Laksono, penataan kepegawaian dari sisi kuantitas bisa dilakukan melalui redistribusi PNS, penarikan pegawai yang berstatus dipekerjakan dan diperbantukan, serta pengoptimalan kinerja pegawai.
Sedangkan penataan dalam sisi kualitas meliputi peningkatan kompetensi pegawai untuk meminimalisir kesenjangan kompetensi dan hasil kerja yang ditargetkan.
"Penataan perlu dilakukan karena memang penundaan menyebabkan kebutuhan akan pegawai tidak terpenuhi," ujar Paulus di Jakarta, Kamis (10/11).
Dia mengakui, secara nasional jumlah PNS di Indonesia kurang. Tidak hanya kurang dari sisi kualitas tapi juga kuantitas. Apalagi ada sejumlah daerah otonom baru hasil pemekaran yang masih membutuhkan pegawai.
"Untuk memutar organisasi, instansi pemerintah perlu pegawai sehingga salah satu pilihan yang mungkin diambil adalah mengangkat tenaga tidak tetap atau tenaga honorer. Namun, sejak adanya PP 48/2005, pengangkatan tenaga honorer tidak lagi diperkenankan. Nah, solusi satu-satunya adalah melalui redistribusi pegawai," jelas Paulus.
*esy/jpnn
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani