Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Guru Nasional tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berikut ini adalah susunan tata tertib upacara untuk sekolah/madrasah:
1. Tempat upacara di halaman sekolah atau tempat lain yang ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah
2. Pembina upacara kepala sekolah
3. Waktu upacara menyesuaikan waktu setempat
4. Peserta upacara:
5. Pakaian upacara:
1. Tempat upacara di halaman sekolah atau tempat lain yang ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah
2. Pembina upacara kepala sekolah
3. Waktu upacara menyesuaikan waktu setempat
4. Peserta upacara:
- Para guru dan peserta didik
- Pegawai dilingkungan sekolah
5. Pakaian upacara:
- Pakaian upacara mengenakan seragam dinas sekolah
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara
- - Penghormatan umum kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- - Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara
- - Pengibaran benderamerah putih diiringi lagu kebangsaan indonesia raya
- - Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- - Pembacaan pancasila diikuti oleh peserta upacara
- - Pembacaan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- - Pemberian penghargaan-penghargaan (jika ada)
- - Amanat pembina upacara (Pembukaan sambutan menteri Pendidikan dan kebudayaan)
- - menyanyikan lagu:
- Hyme Guru "Pahlawan pembangun Insan Cendikia)
- Terima Kasih Guru
- Pembacaan Doa
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara
- Penghormatan umum kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Pembiana upacara meninggalkan tempat upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani