Leo Randus Saragih |
Menurut UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas 2004, sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Bukti formal ini diberikan oleh lembaga pengelola sertifikasi, yaitu universitas yang menjadi mitra pemerintah.
Sertifikasi ini ada dua jenis, yaitu sertifikasi bagi guru yang sudah menjabat (PNS), Guru Tetap Yayasan (GTY) dan Guru Non-PNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang (gubernur, wali kota dan bupati) dengan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) selama beberapa hari. Dengan mengikuti rangkaian kegiatan selama beberapa hari dan lulus seleksi maka peserta PLPG mendapatkan setifikat, berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani