Ada delapan sekolah ikatan dinas yang membuka pendaftaran serentak tahun ini.
Namun, ada yang berbeda dibandingkan tahun lalu.
Kali ini, pemerintah memungut biaya sebesar Rp 50 ribu bagi peserta yang akan mengikuti SKD dengan CAT.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara.
Selain itu, ada beberapa Sekolah Kedinasan yang memungut biaya pendaftaran, yakni PKN STAN (Kemenkeu), STTD (Kemenhub), STIS (BPS) dan STMKG (BMKG).
“Pengaturannya dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Rabu (1/3).
Menurut Setiawan, hanya peserta yang telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang bisa mengikuti pendidikan.
Sedangkan pengangkatan menjadi CPNS baru dilakukan setelah peserta dinyatakan lulus pendidikan.
Selain itu, peserta juga harus sudah memperoleh ijazah dari lembaga pendidikan kedinasan bersangkutan.
Peserta juga ditempatkan di jabatan tertentu berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga bersangkutan dan pemda yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD.
Namun, semua itu berdasarkan formasi yang ditetapkan MenPAN-RB.
Setiawan mengingatkan masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan calon siswa/taruna pada delapan sekolah kedinasan ini.
“Tidak ada satu orang atau pihak mana pun yang bisa membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu. Jadi jangan percaya calo,” tegas Setiawan.
Sumber: http://www.jpnn.com/news/nggak-gratis-lagi-ini-biaya-pendaftaran-sekolah-dinas
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani