Seperti diungkapkan Wakil Rektor 1 UM Prof Dr Hariyono MPd. Dia mengatakan, aturan tersebut sangat baik untuk meningkatkan pendidikan. Apalagi saat ini jumlah guru tidak merata di setiap daerah. Solusinya dengan menggelar program Sarjana Mengajar di daerah Terdepan Terluar dan Terdalam (SM3T).
"Pogram SM3T merupakan kesempatan yang baik bagi lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK),” ujarnya.
Dijelaskannya, bagi mereka yang lulus seleksi CPNS guru, akan ditugaskan berbakti selama satu tahun di daerah 3T. Jika sukses melaksanakan tugas dengan baik, mereka akan dipanggil untuk memasuki PPG selama satu tahun lagi dengan sistem pendidikan berasrama dan ditanggung biaya pendidikannya.
Ia mengatakan, PPG ini ditempuh ketika seseorang sudah menamatkan program sarjana di FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau sejenisnya. Jika ingin jadi guru PNS atau guru profesional, para sarjana itu harus mendaftar ikut PPG.
"Nanti ijazah PPG bisa digunakan sebagai persyaratan menjadi PNS, dan guru profesional baik di dalam maupun luar negeri. Mereka yang mempunyai ijazah PPG akan lebih diperhitungkan," lanjutnya.
Sertifikat PPG, dijelaskannya, tidak hanya bisa didapatkan lulusan fakultas kependidikan saja. Tapi nantinya juga bakal bersaing secara terbuka dengan sarjana-sarjana fakultas lainnya. Misalnya untuk menjadi guru matematika, para sarjana FKIP ini akan bertarung dengan sarjana fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama). Begitu pula untuk guru ekonomi, sarjana FKIP juga akan bersaing dengan sarjana fakultas ekonomi (FE).
"Jika kemampuan sarjana FKIP jauh di bawah sarjana fakultas lainnya, tentu tidak bisa dipaksakan mengajar," ungkapnya.
"Semua jurusan bisa menjadi guru, meskipun itu adalah pertanian, peternakan, tekhnik dan lain-lain. Asalkan pada saat tes mereka bisa memenuhi persyaratan untuk menjadi guru," tambahnya.
Sertifikat PPG ini yang harus dilampirkan saat bersangkutan akan melamar menjadi guru CPNS. Sertifikat PPG, ujarnya, juga menjadi salah satu syarat guru penerima tunjangan sertifikasi. Selain syarat wajib mengajar selama 24 jam pelajaran per pekan.
Sumber: http://malangpost.net/pendidikan/lulusan-s1-tak-bisa-daftar-cpns-guru
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani