Akhirnya Guru se-Sulsel Bisa Punya Rumah Murah, Ini Syaratnya...


MAKASSAR- Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan tata cara mengambil rumah subsidi di Perumahan Guru Sulsel.

"Bagi Anda yang berprofesi sebagai guru bisa mengajukan syarat KPR Sejahtera FLPP," kata Kabid Humas Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel, Ibrahim Halim.

Ibrahim mengatakan calon nasabah yang ingin mendaftar atau mendapatkan informasi tentang KPR Perumahan Guru Sulsel, dapat datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan atau kantor UPTD Disdik Sulsel yang ada di masing masing Kabupaten/Kota di Sulsel.

atau dapat jg langsung menDaftar online ke situs pengembang di https://putrapattalassangm.wixsite.com/perumguru

Ada lima persyaratan umum untuk calon nasabah KPR Perumahan Guru Sulsel, yaitu :

1. GURU/ (Tenaga Pendidik) yang berstatus PNS dan Honorer berpenghasilan tetap dengan gaji pokok dibawah Rp 3,5 juta.

2. Belum pernah mempunyai rumah.

3. Belum pernah menerima subsidi perumahan dan FLPP.

4. Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

5. Menyerahkan fotokopi (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan di poin 1.

sumber: http://makassar.tribunnews.com/2017/04/23/guru-se-sulsel-bisa-punya-rumah-murah-ini-syaratnya

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama