Pengajar Muda dari Gerakan Indonesia Mengajar |
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Hak itu berlaku pada mereka yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus, warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus dan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Demikian pula halnya dengan kewajiban, dimana setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan (pasal 6 ayat 2), setiap orang tua yang berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya (pasal 7 ayat 2), pada masyarakat untuk memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan (pasal 9).
Pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1).
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun (pasal 11 ayat 1).
Gerakan Indonesia Mengajar merupakan amanah dari Undang-Undang Nmor 20 tahun 2003 dimana untuk mewujudkan visinya, Gerakan Iindonesia Mengajar memiliki 3 misi. Misi pertama, menciptakan dampak yang berkelanjutan dari kehadiran pengajar muda di desa dan kabupaten penempatan. Misi kedua, membangun jejaring pemimpin masa depan yang memiliki pemahaman akar rumput. Misi ketiga, membangun gerakan sosial pendidikan di Indonesia.
“Ada 120 pengajar yang datang. Mereka ini berasal dari berbagai profesi yang di tempatkan di sekolah-sekolah” ujar Bupati sebelum mengakhiri sambutan di Pendopo Tanjung Kelayang (22/4) dalam acara Amazing Keciput Festival. Kedatangan pengajar muda ini diterima langsung oleh Bupati di desa Membalong.
Bupati menyambut baik kehadiran pengajar muda yang tergabung dalam gerakan Indonesia Mengajar. Menurutnya dengan latar belakang profesi yang dimiliki pengajar muda ini diharapkan guru-guru dan siswa dapat termotivasi untuk mengamalkan ilmu dan menggali ilmu pengetahuan.
Hal senada disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung Isyak Meirobie yang juga terdaftar sebagai relawan dari Gerakan Indonesia Mengajar (GIM). Menurut Isyak, GIM merupakan sebuah inisiatif gerakan di bidang pendidikan yang merekrut, melatih dan mengirimkan lulusan terbaik untuk mengajar di sekolah dasar di daerah pelosok Indonesia selama 1 tahun. Kontribusi GIM sudah dimulai sejak tahun 2010.
“Saya terdaftar sebagai relawan dan sempat ketemu mereka. Ada yang dari Tanjung Balai Karimun berprofesi sebagai PNS Bea Cukai. Ada yang dari Bangka yang berprofesi sebagai PNS BPKP, dokter gigi dari Beltim, dan profesional di bidang advertising, perbankan dan IT” ujar Isyak.
Dilansir dari situs Indonesia Mengajar, setidaknya terdaftar 111.156 pengajar muda yang ingin bergabung dalam Gerakan Indonesia Mengajar.
Sumber: https://kominfo.belitungkab.go.id/2017/04/23/bupati-belitung-menerima-pengajar-muda-dari-gerakan-indonesia-mengajar/
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani