Foto: SekolahDasar.Net |
Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Diktik Kemenristekdikti Patdono Suwignjo menegaskan, biaya Rp 10 juta tersebut di luar biaya akomodasi peserta. Menurut dia, calon guru produktif untuk SMK menjadi prioritas dalam tahun pertama diselenggarakannya program studi PPG.
“Prodi PPG ini untuk menyesuaikan pendidikan profesi dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” tutur Patdono di Kantor Kemenristekdikti Senayan, Jakarta, Jumat, 2 Juni 2017.
Ia menjelaskan, pendidikan profesi sesuai amanat undang-undang harus melibatkan organisasi profesi. Menurut dia, pendidikan guru selama ini tidak melibatkan organisasi profesi. “Prodi PPG digelar di LPTK baik negeri dan swasta yang memenuhi syarat. Yaitu harus terakreditasi lembaga dan prodi S-1-nya. Bisa akreditasi A atau B. Kalau C, ya tidak bisa,” katanya.
Prodi PPG merupakan bentuk kerja sama antara Kemenristekdikti dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sesuai dengan instruksi presiden terkait revitalisasi SMK, Kemendikbud meminta Kemenristekdikti mampu menyediakan guru produktif untuk SMK. Pasalnya, hingga saat ini, guru produktif masih kurang sekitar 91.000. “Nanti Kemendikbud yang menjadi user dari hasil program ini,” ucap Patdono.
Ia mengatakan, setelah mengikuti PPG, guru akan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan diawasi Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP). Sertifikat tersebut juga memberika kewenangan kepada guru untuk mengajar pada jenjang pendidikan yang ditetapkan.
Pak benar biaya PPG 1 semester 10 juta,
BalasHapusPosting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani