SAMBUTAN
Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK Dikti
Pendidikan Profesi Guru merupakan garda terakhir dari penjagaan mutu
guru yang dihasilkan oleh pendidikan tinggi, dalam hal ini LPTK (Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan). Setelah mengikuti Pendidikan Profesi
Guru, maka guru akan memperoleh sertifikat yang menyatakan
kewenangannya untuk mengajar pada jenjang pendidikan yang ditetapkan.
Sebaik-baiknya mutu pendidikan nasional Indonesia adalah sebaik-baiknya
mutu guru. Oleh karena itu Pendidikan Profesi Guru memegang peran
sangat strategis dalam peta pendidikan nasional Indonesia.
Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen Pasal 1 (1), yaitu Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Penyiapan guru sebagai pendidik profesional dinyatakan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan diperkuat lagi dengan Undangundang
Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 17 (1) Undang-undang
Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah
program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan
keahlian khusus.
Untuk mewujudkan amanah undang-undang dalam rangka penyiapan guru profesional, maka
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyiapkan Program Pendidikan Profesi
Guru (PPG) dalam bentuk Program Studi PPG. Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan
Profesi Guru (PPG) dilakukan oleh LPTK baik negeri maupun swasta.
Saya menyambut baik penerbitan buku “Pedoman Pembukaan Program Studi Pendidikan
Profesi Guru di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan” untuk melengkapi Pedoman
Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Terima kasih atas kontribusi berbagai pihak dan
Tim Pengembangan Pedoman Pembukaan Prodi PPG yang telah menyelesaikan pedoman ini.
Semoga Pedoman ini dapat dijadikan rujukan oleh berbagai pihak yang akan mengusulkan
pembukaan dan berperan serta dalam penyelenggaraan program studi Pendidikan Profesi Guru
di Indonesia, sehingga pada akhirnya dapat dihasilkan guru-guru professional di Indonesia.
Jakarta 1 Juni 2017
Ttd.
Dr. Patdono Suwignyo.
PENGANTAR
Direktur Pengembangan Kelembagaan IPTEK Dikti
Program studi Pendidikan Profesi Guru merupakan amanah dari UndangUndang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebagai seorang
professional, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, sebagaimana dinyatakan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 74 (PP No. 74) Tahun 2008 tentang Guru
Pasal 2. Selanjutnya Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Sertifikat Pendidik
bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang
diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. Pada
ayat (2) dinyatakan bahwa Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka memenuhi amanah undang-undang tersebut, Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi pada tahun 2017 membuka kesempatan bagi LPTK baik negeri maupun
swasta untuk mengajukan pembukaan program studi Pendidikan Profesi Guru melalui sistem
daring http://silemkerma.ristekdikti.go.id. Adapun mekanisme dan persyaratan pembukaan
program studi Pendidikan Profesi Guru dijelaskan secara rinci dalam Pedoman Pembukaan
Program Studi Pendidikan Profesi Guru. Pedoman tersebut merupakan kelengkapan dari
Pedoman Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru, dan menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pembukaan dan penyelenggaraan Program Studi
Pendidikan Profesi Guru di berbagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan di Indonesia.
Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan kontribusinya
dalam rangka penyusunan Pedoman Pembukaan Program Studi PPG. Semoga pedoman
tersebut dapat menjadi rujukan untuk pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru oleh
LPTK di tanah air.
Jakarta 1 Juni 2017
Ttd.
Dr. Ridwan Anzib
Link download:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani