Penyediaan tenaga guru berstatus pegawai negeri sipil akan ditempuh dengan pengangkatan guru
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima H Wibisana
dalam Rapat Koordinasi Penyerahan Penetapan Kebutuhan Formasi Guru Garis Depan 2016, di
Jakarta, akhir pekan lalu, menyatakan, pola tersebut sebenarnya sama dengan pengangkatan
pegawai negeri sipil. Bedanya, mekanisme ini tak menjanjikan pensiun.
Namun, soal pensiun sudah
ada solusi, yakni dengan pemotongan gaji yang dikelola Taspen. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemdikbud Sumarna Surapranata mengatakan, pada pengangkatan tahun 2016 ada
6.296 guru garis depan (GGD).
Mereka disebar di 193 kabupaten/kota wilayah terdepan, terluar, dan
tertinggal (3T) di seluruh Indonesia.
Sumber: Kompas · 19 Jun 2017
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani