“Beberapa daerah meminta agar program ini memprioritaskan guru yang merupakan putra daerah atau guru honorer di wilayah tersebut,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat diskusi media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (30/8/2017).
Program GGD merupakan satu di antara empat program pemerataan pendidikan yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengiriman GGD ke daerah 3T Indonesia merupakan salah satu upaya pemerataan distribusi guru
Tenaga pendidik program GGD ditugaskan di 14 provinsi dan 93 kabupaten di seluruh Indonesia. Pada 2015, pemerintah mengirimkan 797 orang guru. Sementara pada 2016, guru yang bertugas di garis depan berjumlah 6.296 orang.
Sayangnya, program tersebut tak serta merta disambut positif oleh pemerintah daerah. Apalagi, anggaran gaji para guru tersebut diambil dari dana alokasi khusus (DAK) setiap daerah. Sebagian daerah, kata dia, merasa keberatan ketika DAK dialokasikan untuk kebutuhan gaji para guru.
“Ketika ada program guru garis depan, pemerintah daerah mengajukan banyak tenaga guru. Tapi kemudian mereka menolak karena harus membayar gaji para guru dari dana alokasi khusus,” ujarnya.
Anggaran pendidikan 2017 yang ditransfer ke pemerintah daerah mencapai Rp 115 triliun. Anggaran itu dialokasikan untuk DAK fisik sebesar Rp 8 triliun dan DAK non-fisik sebesar Rp 107 triliun.
Kemendikbud akan mengakomodasi keinginan pemerintah daerah untuk memprioritaskan putra daerah dalam program GGD. Namun, seluruh calon GGD tetap harus mengikuti seleksi yang ketat.
Muhadjir mengatakan tenaga pendidik yang mengikuti GGD wajib lulus mengikuti Sarjana Mendidik di Daerah Terluar, Terdepan, Tertinggal (SM-3T) dan program profesi guru.
Pemerintah juga memiliki program Sekolah Garis Depan (SGD). Pada 2016, pemerintah telah membangun 114 SGD di 49 kabupaten/kota. Pembangunan itu terdiri atas 11 unit sekolah baru (7 SMA, 2 SMK, 2 SLB) dan 103 revitalisasi (27 SD, 30 SMP, 25 SMA, 18 SMK, dan 3 SLB)
Selain itu, pemerataan pendidikan dilakukan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan memberlakukan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru. Sistem zonasi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.
Ia mengatakan sistem zonasi bertujuan mengurangi ekslusivitas, rivalitas, serta diskriminasi di sekolah-sekolah negeri yang merupakan barang publik (public goods). Sehingga, pemberian bantuan tepat sasaran.
Bantuan yang diberikan pemerintah pusat berupa sarana dan prasarana sekolah maupun peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan kependidikan.
Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2017/08/30/21203061/program-guru-garis-depan-akan-dirombak
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani