Sesuai dengan edaran KOMINFO melalui media cetak, elektronik dan via SMS bahwa mulai 31 Oktober 2017, Seluruh pengguna layanan seluluer indonesia diwajibkan mendaftarkan lagi SIM-nya untuk validasi dengan nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan KK.
Ini berlaku untuk pelanggan baru dan lama. Jika tidak, SIM seluler akan BLOKIR secara bertahap!
Berikut ini cara dan format REGISTRASI KARTU SIM untuk pelanggan baru.
Ini berlaku untuk pelanggan baru dan lama. Jika tidak, SIM seluler akan BLOKIR secara bertahap!
Berikut ini cara dan format REGISTRASI KARTU SIM untuk pelanggan baru.
- Ketik SMS dengan format NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Berikut ini cara dan format REGISTRASI KARTU SIM untuk pelanggan lama.
- Ketik SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Jika registrasi ulang selesai maka anda akan dapat SMS pemberitahuan langsung dari operator anda contoh :
Selamat, proses registrasi ulang prabayar Anda telah berhasil. NAMA: IRFAN DANI, ALAMAT: DESA ***** ****, **** *******, ****.
Bagi anda yang masik bingung tentang nomor NIK dan Nomor KK silahkan perhatikan gambar dibawah ini:
Edaran resmi dari KOMINFO
Atau via internet:
Selamat Mencoba!
mantap dah gan
BalasHapusPosting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani