Cegah Penyalahgunaan NIK dan KK, Pemerintah akan Tambahkan Fitur UNREG untuk Kartu Prabayar


Jakarta - Pemerintah menambahkan fitur pembatalan registrasi alias unregistered (unreg) pada proses registrasi kartu SIM. Dengan penambahan fitur ini masyarakat dapat membatalkan registrasi nomor yang telah mereka daftarkan sebelumnya.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan proses unreg hanya bisa dilakukan di gerai operator. "Kenapa hanya di gerai? Ini untuk menghindari pembatalan registrasi dilakukan oleh orang lain," kata dia di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa, 7 November 2017.

Ramli juga mengatakan penambahan fitur unreg bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga oleh orang lain. Dengan fitur unreg, kata dia, masyarakat kini dapat membatalkan registrasi nomor "siluman" yang ada pada daftar nomer yang teregistrasi menggunakan NIK dan KK mereka.

Sementara, untuk mengecek jumlah nomor SIM yang telah teregistrasi, pemerintah juga akan menambahkan fitur cek nomor. Ramli mengatakan untuk mengecek jumlah nomor yang didaftarkan menggunakan NIK dan KK kita, masyarakat dapat mengirim pesan ke operator dengan format yang diatur lebih lanjut. Fitur ini bisa mulai diakses pada 20 November 2017.

"Jadi kalau ada tiba-tiba ada nomer siluman yang tidak pernah didaftarkan, bisa langsung unreg dengan datang ke gerai," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan seluruh pemilik kartu SIM seluler untuk melakukan registrasi ulang menggunakan nomor NIK dan KK. Proses registrasi telah dimulai 31 Oktober 2017 dan akan berakhir 28 Februari 2018.

Pemilik kartu dapat melakukan registrasi ulang secara mandiri dengan mengirim pesan ke operator dengan konfigurasi tertentu. Selain itu, pemilik kartu dapat melakukan registrasi di gerai operator.

Untuk registrasi mandiri, pemerintah membatasi satu identitas kependudukan untuk maksimal tiga nomor kartu dalam satu operator. Untuk mendaftarkan kartu keempat dan seterusnya, pemilik nomor dapat melakukan registrasi ulang di gerai operator.

Pemerintah akan memblokir kartu SIM yang belum melakukan registrasi ulang hingga 28 Februari 2018. Pemerintah menyatakan registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan KK bertujuan untuk mencegah penipuan, penyebaran kebencian, dan tindakan penyebaran hoax melalui telepon seluler.

Hingga Selasa, 7 November 2017, Kominfo mencatat sudah ada 46 juta kartu SIM yang teregistrasi. Pemerintah menargetkan tiap harinya ada dua juta kartu SIM yang melakukan registrasi kartu.

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1031701/pemerintah-tambahkan-fitur-unreg-pada-registrasi-kartu-sim

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama