Lowongan Kerja Pegawai Tidak Tetap KPK Tahun 2017



LOWONGAN KERJA

Sekilas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Adapun tugas KPK adalah: koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Pimpinan KPK membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.

Ketentuan mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.

Ketentuan Umum
  1. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk 1 (satu) kali.
  2. Seluruh biaya alat tulis, akomodasi, dan transportasi selama proses seleksi menjadi tanggungan pelamar.
  3. Pendaftaran dilakukan secara online melalui www.ppm-asesmen.com. Panitia tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya.
  4. Pengumuman setiap tahapan seleksi akan dicantumkan dalam situs-web tersebut di atas.
  5. Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh Tim Konsultan Independen yaitu PPM Manajemen, kecuali Tes Kesehatan, Tes Kesamaptaan dan Wawancara Unit Kerja.
  6. Pelamar tidak diperkenankan menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kaitannya dengan proses seleksi. Jika terbukti, panitia berhak menggugurkan proses rekrutmen dan seleksi pelamar terkait.
  7. Hanya pelamar yang lulus dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil oleh Tim Konsultan Independen untuk mengikuti proses selanjutnya.
  8. Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya/ menjanjikan sesuatu/ menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi dapat melapor ke call center PPM Manajemen.
  9. Keputusan Panitia Rekrutmen dan Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
  10. Masa waktu pendaftaran online adalah 6 November s.d 19 November 2017 pukul 23.59 WIB
Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Sehat Jasmani dan Rohani.
  4. Tidak terlibat masalah narkoba, pidana, dan keuangan.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai.
  6. Tidak terikat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pimpinan / pegawai KPK
  7. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka / terdakwa / terpidana Tindak Pidana Korupsi.
Tata Cara Melamar

  1. Pelamar hanya dapat melamar melalui situs web www.ppm-asesmen.com dengan mengikuti petunjuk pendaftaran. Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran.
  2. Pelamar diwajibkan menggunakan komputer/ laptop untuk melakukan pendaftaran online.
  3. Pelamar wajib memiliki 2 (dua) alamat e-mail pribadi dengan domain yang berbeda dan nomor telepon seluler yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi ini. Kami tidak melayani perubahan/ koreksi alamat e-mail dan nomor telepon seluler yang telah diinput oleh pelamar. 
  4. Contoh : Alamat email pertama someone@gmail.com, email kedua someone@yahoo.com.
  5. Pelamar dilarang menggunakan alamat e-mail milik orang lain dalam proses pendaftaran.
  6. Untuk memudahkan Anda dalam melakukan pendaftaran online, persiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengisi form registrasi:
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah yang akan digunakan untuk melamar
PETUNJUK PENDAFTARAN:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama