Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, Kemendikbud mempersilakan pemerintah daerah melaksanakan perda atau pergub yang memberikan sanksi tertentu bagi guru yang merokok. Dia hanya menegaskan, sanksi yang diberlakukan harus didasarkan pada peraturan yang ada.
"Sanksi bagi guru yang merokok di areal sekolah harus didasarkan pada peraturan yang berlaku," kata Hamid kepada Republika, Ahad (30/10).
Hamid mengomentari kebijakan beberapa daerah berinisiatif menerapkan sanksi terhadap guru perokok. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, misalnya, mengancam guru yang merokok di sekitar wilayah sekolah akan dimutasi ke wilayah terpencil di provinsi itu.
Pada 29 Desember 2015, Kemendikbud sudah mengeluarkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di Lingkungan Sekolah. Dalam Pasal 2 regulasi itu menjelaskan, kawasan tanpa rokok bertujuan menciptakan lingkungan sekolah bersih, sehat, dan bebas rokok.
Regulasi itu menyasar semua aspek di lingkungan sekolah, seperti kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain di dalam lingkungan sekolah. Dalam Pasal 5 juga disebutkan, kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain terbukti melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Selain itu, guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di lingkungan sekolah. Pun dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau pihak lain.
Adapun dalam Pasal 7 disebutkan, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara berkala paling sedikit dalam satu tahun. Selain itu, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyusun dan menyampaikan hasil pelaksanaan pemantauan kepada wali kota, bupati, gubernur, dan/atau menteri sesuai kewenangannya.
Sejumlah sekolah di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, memastikan penerapan kawasan tanpa asap rokok di lingkungan sekolah sudah berjalan dengan baik.
“Kalau bicara idealnya, wilayah pemerintahan memang bebas asap rokok,” kata Kepala SDN 01 Pejaten Barat Sukamto kepada Republika, Senin (30/10).
Dia mengatakan, SDN 01 Pejaten Barat tidak memiliki guru PNS merokok. Pun dirinya tidak menyediakan secara khusus kawasan bebas asap rokok. Biasanya, kata dia, perokok di lingkungan sekolah adalah pendatang dan keluarga besar SDN 01 Pejaten Barat umumnya mengungsikan atau mengisolasi pendatang itu.
Pun sekolah juga memberi pemahaman ihwal kawasan bebas asap rokok. Dia mencontohkan, saat pembagian Kartu Jakarta Pintar (KJP), banyak orang tua merokok di lingkungan sekolah.
Dia pun langsung menginformasikan ihwal sekolah adalah kawasan bebas asap rokok. Ia mengatakan, informasi itu membuat orang tua serta-merta mematikan rokoknya.
Wakil Kepala SMKN 47 Jakarta Djoko Susilo mengatakan, sekolah selalu menerapkan aturan pemerintah ihwal kawasan bebas rokok. Dia tidak menampik penerapan larangan merokok di sekolah pada guru lebih berat dibanding murid. Alasannya, merokok merupakan kebutuhan pribadi. Kendati demikian, ia menegaskan, regulasi kawasan bebas asap rokok mengikat lingkungan sekolah.
“Semua yang berada di dalam lingkungan sekolah terikat,” kata Djoko.
Sumber:http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/10/31/oyo2u5440-sanksi-guru-perokok-diserahkan-ke-daerah
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani