Syarat Usul Karsu dan Karis



Berikut ini adalah syarat untuk usul kartu Suami (KARSU) dan Karti Isteri (KARIS) yang berlaku di Dinas Pendidikan Provinsi Aceh:

Syarat Usul Karsu/Karis:
  1. SK 80%
  2. SK 100%
  3. SK Terakhir
  4. Karpeg
  5. Surat Nikah Legalisir KUA
  6. Laporan perkawinan pertama
  7. KP4 (Tunjangan Keluarga)
  8. SK Pengalihan
  9. Pas Photo 3x4=3 lembar, 2x3= 3Lembar

Update: 23 November 2017
Sumber: DISDIK ACEH

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama