Berikut ini adalah syarat untuk usul kartu Suami (KARSU) dan Karti Isteri (KARIS) yang berlaku di Dinas Pendidikan Provinsi Aceh:
Syarat Usul Karsu/Karis:
- SK 80%
- SK 100%
- SK Terakhir
- Karpeg
- Surat Nikah Legalisir KUA
- Laporan perkawinan pertama
- KP4 (Tunjangan Keluarga)
- SK Pengalihan
- Pas Photo 3x4=3 lembar, 2x3= 3Lembar
Update: 23 November 2017
Sumber: DISDIK ACEH
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani