Kuota dan Pembiayaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018


Kuota Nasional Tahun 2018: 70.000

◦ Pembiayaan :
  • Pemerintah Pusat : 20.000
  • Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000
◦ Komponen biaya:
  • Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional)
  • Biaya Pribadi
Pembiayaan

◦ Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota
nasional dibiayai oleh:
  • pemerintah pusat;
  • pemerintah daerah; dan/atau
  • satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp.7.500.000,00 tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.
◦ Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri.

◦ Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.

◦ Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama