◦ Pembiayaan :
- Pemerintah Pusat : 20.000
- Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000
- Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional)
- Biaya Pribadi
◦ Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota
nasional dibiayai oleh:
- pemerintah pusat;
- pemerintah daerah; dan/atau
- satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp.7.500.000,00 tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.
◦ Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
◦ Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani